Pengadilan Distrik Amerika Serikat akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap kasus R. Kelly. Sang musisi R&B divonis 30 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi, hingga perdagangan seks.
Dikutip dari CNN, sebelumnya jaksa telah meminta hakim untuk menghukum R. Kelly setidaknya 25 tahun penjara. Sementara kuasa hukum meminta 10 tahun atau kurang, karena merasa permintaan jaksa 'sama saja dengan hukuman seumur hidup'.
Saat hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat membacakan hukuman, para korban saling berpegangan tangan dan berdoa. Sementara R. Kelly, yang terlihat mengenakan seragam penjara dan menutupi wajahnya dengan masker hitam, tidak menunjukkan ekspresi apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda meninggalkan jejak berupa sebuah kehidupan yang hancur," ujar Hakim Donelly dalam pembacaan putusan kepada R. Kelly.
"Mungkin bisa dipahami, setidaknya sebagian, apa yang menyebabkan Anda berperilaku seperti itu. Namun saya tegaskan ini bukan alasan," tegasnya.
R. Kelly diputuskan bersalah atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya pada September 2021. Ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan statusnya sebagai musisi papan atas untuk melakukan tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak di bawah umur selama dua dekade.
Ada sebelas pelapor yang terdiri dari sembilan perempuan dan dua laki-laki. Setelah melewati berbagai tahap persidangan, R. Kelly dinyatakan bersalah dalam semua tuduhan.
Setidaknya ada sembilan tuduhan yang dilayangkan untuk R. Kelly dan ia dinyatakan bersalah dalam semua kasus. Sembilan kasus itu termasuk di dalamnya delapan kasus perdagangan seks dan satu kasus pemerasan.
Tidak hanya mendakwa R. Kelly, kasus itu juga turut menjerat sejumlah kru dan manajer musisi berusia 54 tahun itu yang dianggap turut menghubungkannya dengan para perempuan yang menjadi korban.