Tuntutan 6 Bulan Penjara
Korban Sarah Azhari Tidak Puas!
Selasa, 13 Jun 2006 18:26 WIB

Jakarta - Sarah Azhari yang dianggap terbukti bersalah oleh jaksa penuntut umum atas kasus penganiayaan hanya dituntut dengan masa percobaan. Korban tendangan kaki Sarah mengaku tidak puas!Tuntutan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dianggap korban, Navis Qurtubi, tidak sesuai dengan perbuatan Sarah padanya. Dia berharap tuntutan jaksa sesuai hingga bisa membuat adik Ayu Azhari tersebut tidak melakukan hal yang sama pada wartawan lain."Secara manusiawi saya tidak puas. Tapi secara hukum saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya juga belum mau bicara lebar mengingat ini belum putusan," kata Navis ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kawasan Slipi, Selasa (13/6/2006).Selain itu, Navis yang juga reporter infotainment itu juga menyesalkan pernyataan jaksa yang mengatakan adanya perdamaian pada peristiwa 12 Juli 2006 di Studio Penta, Kebun Jeruk. Menurutnya, salaman yang terjadi antara Sarah dan dirinya saat itu bukan perdamaian. Pernyataan perdamaian hanya anggapan dari pihak Sarah."Yang saya inginkan, Sarah datang ke PWI untuk meminta maaf. Kalau begitu pasti akan saya anggap ada perdamaian," ujar Navis yang masih akan berkonsultasi dengan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengenai tuntutan jaksa tersebut. (ana/)