Terbukti Menganiaya
Sarah Azhari Terancam 6 Bulan Penjara
Selasa, 13 Jun 2006 15:04 WIB

Jakarta - Sarah Azhari terancam dibui selama enam bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan. Jaksa menilai, Sarah secara sah dan meyakinkan terbukti menganiaya reporter infotainment Navis Qurtubi.Tuntutan penjara tersebut diajukan Jaksa Tengku Abdulrahman berdasarkan keterangan empat orang saksi yang dua diantaranya adalah reporter dan kameramen Global TV. Bukti lainnya yang menguatkan tuduhan Navis pada Sarah adalah surat dokter RS Tebet atas nama dr Ian Marpaung tertanggal 12 Juli 2005 dan hasil rontgen RS Jakarta atas nama dr Binsar, 13 Juli 2005. Dari surat dokter dan hasil rontgen tersebut jelas terlihat Navis mengalami memar dan lecet pada tungkai bawah sebelah kiri.Sarah dijerat jaksa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Karena dakwaan pertama (penganiayaan) sudah terbukti, dua dakwaan lainnya yaitu perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran Undang-undang Pers tidak diajukan jaksa.Dalam pasal 351 ayat 1 KUHP tertuang penjara maksimal untuk orang yang melakukan penganiayaan adalah dua tahun. Sarah tidak dituntut maksimal karena korban tidak mengalami cidera serius. Hingga saat ini Navis masih bisa beraktivitas seperti biasa.Apa tanggapan Sarah atas tuntutan jaksa tersebut? "Saya menyerahkan ke pengacara (Henry Yosodingrat) saya," ucapnya singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/6/2006).Henry Yosodiningrat sebenarnya ingin memberi tanggapan atas dakwaan jaksa tiga hari mendatang. Namun karena hakim tidak bisa, sidang dilanjutkan Selasa (20/6/2006) depan. (eny/)