Diperiksa Propam, Nikita Mirzani Bawa Bukti Dikepung Polisi

Diperiksa Propam, Nikita Mirzani Bawa Bukti Dikepung Polisi

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 27 Jun 2022 13:49 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto: Hanif Hawari/detikcom)
Jakarta -

Nikita Mirzani hari ini menjalani pemeriksaan terkait laporannya di Propam Mabes Polri. Ia hendak dimintai keterangan terkait aduannya terhadap polisi Polresta Serang Banten.

Pantauan detikcom, Senin (27/6/2022), Nikita Mirzani datang ke Mabes Polri pukul 13.18 WIB. Ia akan menjalani pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Hari ini agendanya alhamdulillah laporan Niki yang propamin polisi di Serang Banten diterima Propam. Hari ini mau diperiksa atas laporan saya," ujar Nikita Mirzani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita Mirzani sudah menyiapkan beberapa barang bukti terkait laporannya tersebut. Nikita Mirzani tidak terima dengan adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Serang Banten terkait dirinya.

"Kalau persiapan kita udah siapin berkas dari awal sampai akhir. Nanti akan kita sampaikan setelah proses," jelas Fahmi Bachmid.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Nikita Mirzani menyebut penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tak profesional dalam menangani sebuah perkara yang melibatkan dirinya sebagai terlapor. Nikita mengadukan hal tersebut ke Propam Polri.

Nikita hadir didampingi oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid, dan telah membuat laporan tersebut pada siang ini, Rabu (22/6). Laporan tersebut terdaftar pada Nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan.

"Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan. intinya seperti itu. Materinya seperti apa, ada sekitar sembilan halaman, tadi kita sampaikan berikut lampiran-lampirannya," kata Fachmi kepada wartawan, Rabu (22/6).

Fachmi tak mau menyebut siapa anggota kepolisian yang diadukan ke Propam. Namun, di surat pengaduan tersebut, tertera bahwa Nikita Mirzani mengadukan soal permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/263/2022/SPKTC/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022 atas nama pelapor Mahendra Dito.

"Jadi terkait dengan permasalahan ini, kami sudah adukan. Siapa yang kita laporkan, itu menjadi urusannya pihak Propam. Jadi kita tidak akan sampaikan ke rekan-rekan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari Propam itu sendiri. Tadi Divisi Propam nanti pasti akan menindaklanjuti pengaduan," katanya.

Selanjutnya, Fahmi juga mengatakan aduan ini juga mencakup proses penjemputan Nikita pada 15 Juni 2022 dini hari. Dia menyebut kliennya meminta keadilan kepada Propam.

"Sehingga timbul permasalahan pada tanggal 15, tiba-tiba datang di rumahnya Niki jam 3 pagi, ya itulah kita laporkan semua permasalahannya dan Niki minta keadilan," katanya.




(hnh/dar)

Hide Ads