Tersangka kasus penipuan dan investasi bodong Indra Kenz tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. Indra Kenz diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Tangerang Selatan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Pantauan detikcom, Indra Kenz tiba di Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) pada pukul 08.49 WIB, Jumat (24/6/2022). Indra Kenz memakai kemeja berwarna putih dengan tangan diborgol dan diapit oleh dua petugas kepolisian.
Indra Kenz akan ditahan di Kejaksaan Negeri Tangsel selama menunggu sidang perdananya digelar. Saat ini dia mengaku dalam kondisi baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik... baik...," ucap Indra Kenz menjawab pertanyaan wartawan saat hendak memasuki Kejari Tangsel.
Indra Kenz mengatakan akan menjalani proses hukum ini secara kooperatif. Ia mengaku sudah lega dengan kondisi saat ini yang sudah tahap kedua.
"Pastinya, dari awal kan kooperatif, selalu jawab dengan kooperatif, tidak pernah tidak mau jawab. Saya juga sudah lega ya, sudah tahap II ya, cepat selesai," katanya.
Baca juga: 'Kaki Tangan' Indra Kenz yang Ditahan Polisi |
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas Indra Kenz telah lengkap. Indra akan segera disidangkan.
"Berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (23/6).
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(dar/dar)