Iko Uwais tengah tersandung masalah hukum usai dituding melakukan pengeroyokan kepada Rudi. Setelah itu, ia juga melaporkan Rudi atas dugaan kasus yang sama.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa beberapa orang yang berstatus sebagai saksi. Pihaknya juga membuka banyak kemungkinan untuk penyelesaian masalah ini, termasuk restorative justice, di mana semua pihak yang berkepentingan bertemu untuk menyelesaikan masalah.
"itu kapan pun bisa dilakukan, selama kedua belah pihak bisa berkomunikasi dengan baik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Ivan Adhitira, di kantornya, Kawasan Sumarecon Bekasi, Jawa Barat pada Senin (20/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kepolisian hanya memfasilitasi jika ada langkah restorative justice. Pihaknya menyebut restorative justice datang dari pihak yang berperkara.
"Bukan dari kami, itu dari kedua belah pihak kita hanya fasilitasi. Mungkin sedang (diupayakan) tapi saya belum dapat tembusan terkait," katanya.
Jika dibutuhkan nanti, Iko Uwais dan Rudi mungkin saja akan dipertemukan untuk dikonfrontir.
"(Konfrontir) apabila diperlukan kita akan lakukan. Tapi saat ini belum memerlukan kegiatan terkait konfrontir," pungkasnya.
(fbr/dar)