Tamara Bleszynski pun telah melaporkan hal itu ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.
Tamara Bleszynski melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang ada di Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Di Instagram, Tamara Bleszynski membagikan berita kasus yang dialami. Netizen ramai memberi dukungan.
"Semoga diberi kelancaran ya kak dan apa yg kk perjuangkan bisa didapatkan," komen akun @nirinest_venny.
"Semoga diberi kemudahan kelancaran dan penyelesaian masalah dengan baik serta dapat peroleh hak hak sah nya. Amin," sahut @j.meru.
"Semoga masalahnya bisa menemukan titik terang, tetap semangat kak tamz," timpal @sinski88.
Tamara Bleszynski merespons dukungan para warganet. Ia berterima kasih untuk hal tersebut.
"Amin. Terima kasih banyak atas doanya," kata Tamara.
Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski, membenarkan masalah yang menimpa sang artis. Sayangnya, Djohansyah enggan menjelaskan detail mengenai laporan itu. Namun, ia berjanji akan memberikan keterangan lanjutan beberapa hari ke depan.
"Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," kata Djohansyah.
Senada dengan sang pengacara, Tamara Bleszynski juga belum memberikan penjelasan mengenai laporan tersebut.
(mau/tia)