Tamara Bleszynski mengaku menjadi korban penggelapan aset properti. Ia melaporkan hal itu ke Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Tamara Bleszynski melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang ada di Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat.
Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski, membenarkan hal tersebut.
"Iya, benar," ungkap Djohansyah kepada wartawan.
Baca juga: Rumah Tamara Bleszynski Dilempari Tali Hitam |
Sayangnya, Djohansyah enggan menjelaskan detail mengenai laporan itu. Namun, ia berjanji akan memberikan keterangan lanjutan beberapa hari ke depan.
"Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," kata Djohansyah.
Senada dengan sang pengacara, Tamara Bleszynski juga belum memberikan penjelasan mengenai laporan tersebut. Pihak Polda Jabar pun belum memberikan keterangan mengenai laporan tersebut.
(dar/mau)