Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Ngaku Jadi Korban Penggelapan

Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Ngaku Jadi Korban Penggelapan

Dicky Ardian - detikHot
Sabtu, 18 Jun 2022 10:35 WIB
Artis Tamara Bleszynski menyambangi Bareskrim Polri. Tamara mendatangi Bareskrim untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang tengah menimpanya.
Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Ngaku Jadi Korban Penggelapan. (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tamara Bleszynski mengaku menjadi korban penggelapan aset properti. Ia melaporkan hal itu ke Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Tamara Bleszynski melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang ada di Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat.

Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski, membenarkan hal tersebut.

"Iya, benar," ungkap Djohansyah kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Sayangnya, Djohansyah enggan menjelaskan detail mengenai laporan itu. Namun, ia berjanji akan memberikan keterangan lanjutan beberapa hari ke depan.

"Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," kata Djohansyah.

Senada dengan sang pengacara, Tamara Bleszynski juga belum memberikan penjelasan mengenai laporan tersebut. Pihak Polda Jabar pun belum memberikan keterangan mengenai laporan tersebut.

(dar/mau)

Hide Ads