Andrena Isa Zega menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani. Sebelumnya, dalam sidang perdana oleh tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa Isa Zega dengan pasal berlapis.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni, mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU kepada kliennya.
"Pertama, surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Kedua, surat dakwaan prematur. Ketiga, surat dakwaan salah subjek," kata Pitra Romadoni dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengarkan tiga poin eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Isa Zega, tim Jaksa Penuntut Umum meminta waktu selama satu minggu untuk memberikan tanggapan mengenai eksepsi tersebut.
"Menanggapi eksepsi yang disampaikan, kami meminta waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, hakim ketua memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu.
"Baik, sidang akan ditunda selama satu minggu," ucap Hakim Ketua.
Sebelumnya, Isa Zega didakwa pasal berlapis, pertama Pasal 42 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Isa Zega turut hadir dalam sidang ini secara daring melalui aplikasi zoom dari rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, perkara ini berawal dari kasus penganiayaan yang dialami oleh Isa Zega saat ia berada di sebuah kafe di kawasan Kalibata pada 3 November 2020. Atas kejadian tersebut, Isa Zega mengalami luka-luka memar pada bagian wajahnya.
Selanjutnya, Isa Zega membuat laporan dugaan penganiayaan di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada 23 November 2021. Setelah melalui proses hukum, Isa Zega kemudian dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksian.
Kesaksian itu dia sampaikan, para pelaku lain yang melakukan pemukulan terhadap Isa Zega menerangkan bahwa otak dari pemukulan tersebut diduga NM. Namun, berdasarkan penyelidikan polisi, Nikita Mirzani tidak terbukti menjadi dalang di balik penganiayaan itu.
Kemudian, Nikita Mirzani melaporkan balik Isa Zega di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik.
(ahs/mau)