Nicholas Sean Hadir dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia

Nicholas Sean Hadir dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 14 Jun 2022 18:39 WIB
Nicholas Sean hadiri sidang Ayu Thalia./
Nicholas Sean hadir sebagai saksi di persidangan pencemaran nama baik Ayu Thalia. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean.

Putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dipanggil oleh jaksa untuk memberikan kesaksiannya sebagai korban.

Pantauan detikcom, terdakwa Ayu Thalia datang terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 17.53 WIB didampingi oleh tim kuasa hukum Pitra Romadoni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama berselang, Nicholas Sean datang menyusul pada pukul 18.20 WIB dengan mengenakan baju batik dan didampingi tantenya yang bernama Vivi serta Ahmad Ramzy selaku kuasa hukumnya.

Saat ditanya apa persiapan yang dilakukan sebelum memberikan kesaksian dalam sidang, menurutnya ia tidak perlu persiapan

ADVERTISEMENT

"Saya nggak perlu persiapan, soalnya kejadiannya saya tahu," kata Nicholas Sean sebelum sidang, Selasa (14/6/2022).

Saat akan ditanya lebih lanjut, Ahmad Ramzy berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah sidang. Saat ini kliennya butuh ketenangan sebelum menghadapi sidang.

"Nanti kita akan berikan keterangan setelah sidang," ujar Ahmad Ramzy.

Sekadar informasi, pada 27 Agustus 2021 Ayu Thalia terlebih dahulu melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan.

Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia.

Namun, laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean sendiri dinyatakan gugur pada November 2021 karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam bukti yang disertakan.

Kemudian, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia yang kasusnya kini tengah disidangkan dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.




(dal/dal)

Hide Ads