Sidang pencemaran nama baik Ayu Thalia ditunda. Hal itu terjadi karena saksi dari pihak pelapor, Nicholas Sean tidak dapat hadir di persidangan tersebut.
Sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/5/2022). Sidang pun akan dilanjutkan pada minggu depan.
Nicholas Sean mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat tersebut, ia meminta sidang ditunda karena dirinya sedang berada di luar kota.
Dalam sidang, surat tersebut juga dibacakan oleh JPU. Hakim pun menerima alasan saksi.
"Baik begitu bunyinya dan pokok dari surat ini menyatakan tidak hadir dan yang bersangkutan minta sidang ditunda sampai 14 Juni," ujar hakim ketua.
"Tidak ada cara lain selain ditunda hingga minggu depan," sambungnya.
Sebelumnya, pengacara Nicholas Sean telah mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya. Hal itu dikarenakan anak Ahok itu tidak bisa meninggalkan sesuatu utusan yang tidak bisa disebutkannya.
"Kita berhalangan hadir. Ada hal yang tidak bisa ditinggalkan Nicho dan sudah kota sampaikan dalam bentuk surat. Sudah kita sampaikan ke JPU," ujar pengacara Nicholas Sean, Ramzy.
Simak Video "Pengacara Sebut Kasus Ayu Thalia Tak Layak Dipidanakan"
(hnh/dal)