Lama tak terdengar namanya, Krisna Mukti datang dengan kabar kurang sedap. Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan uang arisan.
Laporan itu dibuat oleh wanita bernama Yeni Khaidir ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/6/2022). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. Pelapor atas nama Yeni Khaidir," ujar Kombes Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (4/6/2022).
Ia mengatakan Krisna Mukti dilaporkan bersama empat orang lainnya, yaitu Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin.
Pelapor menyebut arisan itu sudah diikutinya sejak Desember 2018. Namun sejak Januari 2021, arisan terhenti dan sejauh ini Krisna Mukti dan rekan-rekannya belum juga membayar uang Rp 724,6 juta miliknya.
"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000. Menurut keterangannya ya," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Yeani Khaidir sudah melayangkan somasi ke Krisna Mukti. Dalam laporan itu, ia juga menyertakan beberapa bukti lain, salah satunya bukti transfer.
Sejauh ini, Krisna Mukti belum memberikan penjelasannya mengenai tudingan tersebut.
(dar/pus)