Musisi Indonesia kembali terciduk kasus narkoba. Kali ini Andrie Bayuajie, gitaris band Kahitna, yang ditangkap lantaran narkoba jenis benzodiazepine. Andrie Bayuajie ditangkap pada Kamis (2/6/2022) pada pukul 12:30 WIB di kamar kosnya di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
Andrie Bayuajie tidak melakukan perlawanan saat digerebek polisi. Penangkapan dilakukan ketika dia sedang rehat. Ditemukan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam di kamar kosan tersebut.
Setelah ditangkap, Andrie Bayuajie juga langsung menjalani tes urine. Dari hasil tes, kemudian polisi menyatakan bahwa dalam tubuh Andrie Bayuajie ada kandungan benzodiasepine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara AB alias A, disita barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) butir Valdimex Diazepam. Hasil tes yang bersangkutan positif benzodiazepine," kata Kabid humas Plda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, saat memberikan keterangan pada Jumat (3/6/2022).
Dibeberkan juga awal mula Andrie Bayuajie menggunakan narkoba. Rupanya sang gitaris grup spesialis lagu cinta itu sudah menggunakan benzodiazepine sejak tahun 2017. Pria 48 tahun itu mengaku mengkonsumsi zat tersebut sebagai obat penenang.
Polisi lalu menjelaskan bahwa Andrie Bayuajie sempat diberi resep dokter buat obat penenang tersebut. Obat sesuai resep dikonsumsinya hingga tahun 2018. Namun setelah itu, dia mulai tidak lagi mengikuti resep dokter dan melakukan pembelian obat secara online.
Tercatat Andrie Bayuajie sudah 12 kali membeli obat tanpa resep dokter lewat platform online. Hal itu lantaran dirinya tidak bisa melakukan pembelian di apotek karena selalu dimintai resep.
"Dan sepanjang tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 saudara AB alias A membeli Valdimex Diazepam secara online store, karena tidak bisa mendapatkan dan membeli tanpa resep dokter di apotek," kata Kombes Pol E Zulpan lagi.
![]() |
Alasan Andrie Bayuajie menggunakan obat penenang (di halaman selanjutnya)