Keputusan juri atas kasus pencemaran nama baik Johnny Depp vs Amber Heard akhirnya keluar. Setelah 13 jam bermusyawarah, para juri di ruang sidang Virginia, Amerika Serikat memutuskan Amber Heard bertanggung jawab atas pencemaran nama baik Johnny Depp.
Dikutip dari Fox, hal ini membuat para juri meminta Amber Heard mengganti kerugian sebesar USD $15 juta (sekitar Rp 218 miliar) kepada Johnny Depp atas pencemaran nama baik yang dilakukannya melalui artikel di Washington Post pada 2018. Di artikel tersebut, ia menyebut bintang Charlie and the Chocolate Factory itu melakukan KDRT.
Walaupun begitu, Johnny Depp bukan satu-satunya yang mendapatkan ganti rugi. Pihak juri juga meminta sang aktor memberikan ganti rugi USD $ 2 juta (sekitar Rp 29 miliar) kepada Amber Heard karena difitnah oleh pengacara Depp yang menyebut kepada Daily Mail klaim soal pelecehan tersebut adalah tipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pembacaan putusan, Johnny Depp tampak tidak hadir di ruang sidang. Ia tengah menjalani tur dengan gitaris Jeff Beck di Inggris.
Di sisi lain, Amber Heard hadir di ruang sidang sambil memperlihatkan wajah muram.
Permasalahan Johnny Depp vs Amber Heard bermula ketika sang aktor menggugat Heard sebesar USD $50 juta atau senilai Rp 728 miliar pada 2019 sebagai ganti rugi pencemaran nama baik setelah dia menerbitkan artikel opini 2018 di The Washington Post. Heard menuduh dia adalah korban kekerasan dalam rumah tangga.
Pada tahun 2021, Heard menggugat balik Depp sebesar $100 juta atau senilai Rp 1,45 triliun.
Amber Heard dan Johnny Depp menikah pada 2015. Namun pada 2017, keduanya memutuskan untuk bercerai.