Titik Terang Kasus Wanda Hamidah dan Eks Suami

Titik Terang Kasus Wanda Hamidah dan Eks Suami

Tim detikcom - detikHot
Selasa, 31 Mei 2022 06:30 WIB
Wanda Hamidah
Wanda Hamidah saat memberikan keterangan usai diperiksa polisi. Febri/detikHOT
Jakarta -

Wanda Hamidah menghadiri pemeriksaan atas laporan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt. Dia menyebut hal terbaik untuk masalah ini adalah berdamai.

Daniel Patrick Schuldt melaporkan Wanda Hamidah dengan tuduhan menerobos pekarangan, perusakan rumah, dan penistaan. Wanda Hamidah mengakui lakukan hal itu demi bertemu anaknya, Malakai.

Wanda Hamidah mendapatkan 19 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Wanda Hamidah diketahui sudah tiba di Polres Depok sejak pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menjalani pemeriksaan, Wanda Hamidah mengatakan ada keinginan untuk mediasi dengan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt. Akan tetapi, hal itu bisa terjadi menurut Wanda bila ada komunikasi.

"Insyaallah doain kalau mau yang terbaik, pasti harus ada komunikasi," kata Wanda Hamidah.

ADVERTISEMENT

Wanda Hamidah berharap bisa menempuh jalur damai untuk selesaikan masalah ini. Wanda Hamidah memikirkan kondisi anak yang terseret dalam masalah dirinya dan juga Daniel Patrick Schuldt.

"Insyaallah, doain yang terbaik itu pasti damai. Kasihan anak ya," ungkapnya.

Selama berada di bawah pengawasan Daniel Patrick Schuldt, Wanda Hamidah mengatakan ada hak-hak anaknya yang tak dipenuhi. Wanda menyayangkan Malakai tak masuk sekolah dan melakukan kegiatannya sehari-hari.

"Pokoknya doain yang baik semunya, Malakai dapat haknya sebagai anak, kasih sayang orang tuanya secara equal. Ibunya, papanya, kakeknya, omnya, tantenya. Semua sayang Malakai. Semua harus berkorban untuk Malakai," tegas Wanda Hamidah.

Sementara itu AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan Wanda Hamidah sangat kooperatif selama menjalani BAP.

"Tadi sih tenang ya, biasa saja. Karena dia sudah cukup paham dengan prosedur kasusnya sehingga apa yang dimintai keterangan oleh penyidik disampaikan dengan tenang. Kooperatif," ujar AKBP Yogen di kantornya Polres Metro Depok, Senin (30/5/2022).

Disinggung pasal yang akan diancamkan kepada Wanda, kepolisian menyebut Wanda dikenakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan pekarangan rumah, dan perbuatan melawan hukum. Dengan ancaman terberat, yakni dua tahun penjara.

"Masih yang kemarin, 167, 406, 355. beda-beda. tiap pasal memiliki ancaman yang beda beda, ada yang delapan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun. Beda beda," katanya.

Di sisi lain kepolisian membuka mediasi untuk masalah ini. Jika masih ada yang kurang BAP kemungkinan akan dilanjutkan pemanggilan Wanda.

"Ya, kita menununggu terkait surat permohonan mediasi kalau memang minta dimediasi. Nanti kita tunggu jawaban dari pelapor. Kemudian, sembari menunggu proses mediasi, kita tetap, karena ini kasus pidana, kita proses terus masalah apakah naik sidik atau nggak, apakah masih kurang keterangan ataupun masih kurang alat bukti," ungkap AKBP Yogen.

Wanda Hamidah dilaporkan Daniel Patrick Schuldt karena dianggap sudah melakukan tindak kriminal. Wanda yang dalam keadaan kalut, tanpa meminta penjelasan menerobos masuk ke rumah Daniel Patrick Schultd dan dituduh melakukan beberapa perusakan di rumah tersebut.

Tidak hanya itu, ada juga umpatan yang diucapkan Wanda Hamidah. Daniel Patrick Schuldt mengatakan tindakan seperti itu sudah dua kali dilakukan Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah mengaku melakukan itu karena kalut dan panik tak kembali mendapati anaknya, Malakai dipulangkan oleh Daniel. Wanda Hamidah dan Daniel cerai setelah dikaruniai Malakai.

Dia merasa Daniel menyalahi kesepakatan karena tak memulangkan Malaikai. Daniel mengatakan saat itu dirinya sudah memulangkan Malakai, tapi dia tak menemukan Wanda Hamidah di rumah dan membawa kembali Malakai untuk diantarkan lagi ke rumah Wanda Hamidah keesokan harinya.




(ass/pus)

Hide Ads