Tri Suaka memberikan tanggapan soal somasi yang dilayangkan Erwin Agam melalui kuasa hukumnya, Mario Andreansyah dan Wayan Saka. Erwin Agam mensomasi Tri Suaka dengan dugaan pembajakan.
Erwin Agam mensomasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Ia juga mengancam akan menggugat keduanya ke pengadilan dengan nominal Rp 10 miliar bila tak ada tanggapan.
Mario Andreansyah, selaku kuasa hukum memberikan jawaban dan klarifikasi dari Tri Suaka.
"Terkait somasi yang dilayangkan saudara Erwin Agam melalui kuasa hukumnya. Terkait dugaan klien saya melanggar meng-cover lagu milik saudara Erwin Agam tanpa izin, kemudian perlu saya sampaikan menurut klien saya, klien saya belum pernah merasa menerima surat somasi tersebut," kata Mario Andreansyah kepada wartawan.
"Menyikapi somasi yang ada, saya selaku kuasa hukum Tri Suaka dalam hal ini menyampaikan, pertama akan kita pelajari, kita kaji apa yang jadi keinginan saudara Erwin Agam," sambungnya.
Pihak Tri Suaka juga mengapresiasi pihak Erwin Agam yang membuka ruang diskusi.
Baca juga: Rumah Tamara Bleszynski Dilempari Tali Hitam |
"Kedua, upaya hukum yang disampaikan baik secara pidana maupun perdata menurut saya silakan saja itu hak semua warga negara Indonesia yang penting berdasar," kata pengacara Tri Suaka.
"Saya sangat mengapresiasi terhadap saudara Erwin Agam yang telah membuka ruang mencari win win solution," tukasnya.
Pihak Tri Suaka juga memberikan keterangan tertulis untuk lengkapnya. Berikut jawaban Tri Suaka atas somasi Erwin Agam:
Pada kesempatan ini kami ingin menanggapi secara terbuka atas somasi terbuka yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum FORKAMI kepada Klien Kami Sdr Tri Suaka. Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sdr Tri Suaka meng-cover lagu Emas Hantaran kemudian di upload di channel Youtube tidak izin dan tidak membayar royalti.
Rekan-rekan sekalian, terlebih dahulu kami sampaikan bahwa Youtube sendiri merupakan sebuah situs web video sharing populer dimana para pengguna dapat memuat, menonton, dan berbagi klip video secara gratis sedangkan cover adalah sebuah pertunjukkan oleh penyanyi atau musisi yang bukan merupakan pencipta dari suatu karya musik.
Penjelasan selanjutnya di halaman berikut
Simak Video "Senyum Lega Tri Suaka Usai Ijab Kabul"
(pus/wes)