Tri Suaka Tanggapi Somasi Terbuka Erwin Agam soal Minta Royalti Rp 10 M

Tri Suaka Tanggapi Somasi Terbuka Erwin Agam soal Minta Royalti Rp 10 M

Desi Puspasari - detikHot
Minggu, 29 Mei 2022 18:00 WIB
Tri Suaka dan pengacara Mario Andreansyah
Jawaban Tri Suaka soal somasi Erwin Agam. Foto: dok. Pribadi
Jakarta -

Tri Suaka memberikan tanggapan soal somasi yang dilayangkan Erwin Agam melalui kuasa hukumnya, Mario Andreansyah dan Wayan Saka. Erwin Agam mensomasi Tri Suaka dengan dugaan pembajakan.

Erwin Agam mensomasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Ia juga mengancam akan menggugat keduanya ke pengadilan dengan nominal Rp 10 miliar bila tak ada tanggapan.

Mario Andreansyah, selaku kuasa hukum memberikan jawaban dan klarifikasi dari Tri Suaka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait somasi yang dilayangkan saudara Erwin Agam melalui kuasa hukumnya. Terkait dugaan klien saya melanggar meng-cover lagu milik saudara Erwin Agam tanpa izin, kemudian perlu saya sampaikan menurut klien saya, klien saya belum pernah merasa menerima surat somasi tersebut," kata Mario Andreansyah kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

"Menyikapi somasi yang ada, saya selaku kuasa hukum Tri Suaka dalam hal ini menyampaikan, pertama akan kita pelajari, kita kaji apa yang jadi keinginan saudara Erwin Agam," sambungnya.

Pihak Tri Suaka juga mengapresiasi pihak Erwin Agam yang membuka ruang diskusi.

"Kedua, upaya hukum yang disampaikan baik secara pidana maupun perdata menurut saya silakan saja itu hak semua warga negara Indonesia yang penting berdasar," kata pengacara Tri Suaka.

"Saya sangat mengapresiasi terhadap saudara Erwin Agam yang telah membuka ruang mencari win win solution," tukasnya.

Pihak Tri Suaka juga memberikan keterangan tertulis untuk lengkapnya. Berikut jawaban Tri Suaka atas somasi Erwin Agam:

Pada kesempatan ini kami ingin menanggapi secara terbuka atas somasi terbuka yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum FORKAMI kepada Klien Kami Sdr Tri Suaka. Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sdr Tri Suaka meng-cover lagu Emas Hantaran kemudian di upload di channel Youtube tidak izin dan tidak membayar royalti.

Rekan-rekan sekalian, terlebih dahulu kami sampaikan bahwa Youtube sendiri merupakan sebuah situs web video sharing populer dimana para pengguna dapat memuat, menonton, dan berbagi klip video secara gratis sedangkan cover adalah sebuah pertunjukkan oleh penyanyi atau musisi yang bukan merupakan pencipta dari suatu karya musik.

Penjelasan selanjutnya di halaman berikut

YouTube menerapkan sistem YouTube Content ID Fingerprint atau sidik jari digital. Sistem ini menganalisa setiap video yang diunggah di Youtube untuk mengetahui konten dalam video mengandung material yang berkaitan dengan hak cipta, misalnya rekaman audio, melodi, dan gambar. Hal ini membuat Youtube dapat mengklaim video itu atas nama pemegang hak cipta.

Memang sulit bagi pelaku cover apabila setiap kali mereka mau meng-cover lagu dan diupload ke channel Youtube-nya harus meminta izin dari pencipta maupun pihak terkait pemegang lisensi hak cipta. Berkat kemajuan teknologi, Youtube sebagai suatu platform media sosial sudah mempunyai fitur yang dapat mendeteksi lagu yang memiliki kesamaan nada.

Apabila terdeteksi, dan channel Youtube tersebut monetisasi, maka Youtube akan secara otomatis menyampaikan pesan baik di halaman channel maupun di email bahwa lagu yang diupload tersebut mengandung klaim Hak Cipta.

Sehingga Youtube akan membagi pendapatan dari si peng-upload atau si peng-cover lagu tersebut kepada publisher atau pihak yang memegang atau menangani hak cipta tersebut. Youtube-pun tidak akan segan untuk memblokir video-video yang dinilai melanggar Hak Cipta apabila si peng-upload tidak bersedia untuk membagi pendapatannya atau royalti kepada publisher atau pihak yang memegang atau menangani hak cipta tersebut.

Bahwa menurut data yang kami terima Sdr. Erwin Agam tergabung dalam PUBLISHER PT. MUSIKITA PUBLISINDO. Sehingga PT. MUSIKITA PUBLISINDO (MK PUBLISHING) tersebut sebagai Pemegang Hak Cipta atas karya-karya ciptaan Erwin Agam termasuk lagu EMAS HANTARAN.

Selanjutnya penjelasan lain

Bahwa berdasarkan PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,

Pasal 1 angka 6 menyebutkan :
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Pasal 1 angka 10
Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kita kaitkan dengan Lagu Emas Hantaran yang di-cover oleh Tri Suaka, Nabila dan teman-temannya serta di-upload ke channel Youtube-nya, di mana cover lagu tsb telah dilisensikan di YouTube oleh PT. Musik Kita Publishindo selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dan 5 Lembaga Manajemen Kolektif.

Itu artinya cover lagu yang dilakukan oleh Sdr. Tri Suaka, Nabila dan teman-temannya itu telah mendapatkan lisensi PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dari lagu Emas Hantaran dan 5 Lembaga Manajemen Kolektif, dengan demikian Youtube telah membagi pendapatan atau Royalti kepada PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dari lagu Emas Hantaran tersebut dan Lembaga Manajemen Kolektif selaku pihak menghimpun dan mendistribusikan Royalti.

Disomasi tersebut juga disampaikan bahwa Sdr. Tri Suaka dan teman-temanya telah melakukan pembajakan atas lagu. Perlu kami sampaikan bahwa kita harus tahu makna dari pembajakan itu sendiri. Apakah pembajakan itu sama dengan mengcover lagu? Tentu tidak.

Pembajakan musik atau lagu itu bisa dikatakan tindakan menyalin (copy) atau menjiplak atau membajak suatu karya baik melalui fisik, CD, DVD, maupun digital yang sama persis dengan aslinya yang memiliki hak cipta dan mengakibatkan para musisi Indonesia rugi. Sedangkan mengcover lagu adalah tindakan menyanyikan sebuah lagu dengan versi sendiri dan tidak sama persis dengan aslinya.

Sehingga karena YouTube juga telah membagi pendapatan atau Royalti kepada PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dari lagu Emas Hantaran milik Sdr. ERWIN AGAM tersebut, maka tidak ada pelanggaran Hak Cipta dalam hal ini Royalti yang dilakukan oleh Tri Suaka dan teman-temannya dalam mengcover lagu di Youtube tersebut.



Simak Video "Senyum Lega Tri Suaka Usai Ijab Kabul"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads