Tri Suaka Tanggapi Somasi Terbuka Erwin Agam soal Minta Royalti Rp 10 M

Tri Suaka Tanggapi Somasi Terbuka Erwin Agam soal Minta Royalti Rp 10 M

Desi Puspasari - detikHot
Minggu, 29 Mei 2022 18:00 WIB
Tri Suaka dan pengacara Mario Andreansyah
Jawaban Tri Suaka soal somasi Erwin Agam. Foto: dok. Pribadi

Bahwa berdasarkan PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,

Pasal 1 angka 6 menyebutkan :
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Pasal 1 angka 10
Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kita kaitkan dengan Lagu Emas Hantaran yang di-cover oleh Tri Suaka, Nabila dan teman-temannya serta di-upload ke channel Youtube-nya, di mana cover lagu tsb telah dilisensikan di YouTube oleh PT. Musik Kita Publishindo selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dan 5 Lembaga Manajemen Kolektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu artinya cover lagu yang dilakukan oleh Sdr. Tri Suaka, Nabila dan teman-temannya itu telah mendapatkan lisensi PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dari lagu Emas Hantaran dan 5 Lembaga Manajemen Kolektif, dengan demikian Youtube telah membagi pendapatan atau Royalti kepada PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dari lagu Emas Hantaran tersebut dan Lembaga Manajemen Kolektif selaku pihak menghimpun dan mendistribusikan Royalti.

Disomasi tersebut juga disampaikan bahwa Sdr. Tri Suaka dan teman-temanya telah melakukan pembajakan atas lagu. Perlu kami sampaikan bahwa kita harus tahu makna dari pembajakan itu sendiri. Apakah pembajakan itu sama dengan mengcover lagu? Tentu tidak.

ADVERTISEMENT

Pembajakan musik atau lagu itu bisa dikatakan tindakan menyalin (copy) atau menjiplak atau membajak suatu karya baik melalui fisik, CD, DVD, maupun digital yang sama persis dengan aslinya yang memiliki hak cipta dan mengakibatkan para musisi Indonesia rugi. Sedangkan mengcover lagu adalah tindakan menyanyikan sebuah lagu dengan versi sendiri dan tidak sama persis dengan aslinya.

Sehingga karena YouTube juga telah membagi pendapatan atau Royalti kepada PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dari lagu Emas Hantaran milik Sdr. ERWIN AGAM tersebut, maka tidak ada pelanggaran Hak Cipta dalam hal ini Royalti yang dilakukan oleh Tri Suaka dan teman-temannya dalam mengcover lagu di Youtube tersebut.



Simak Video "Senyum Lega Tri Suaka Usai Ijab Kabul"
[Gambas:Video 20detik]

(pus/wes)

Hide Ads