Nama Asli Rey Mbayang Panjang Banget, Bisa Tercatat Dukcapil?

Dicky Ardian - detikHot
Rabu, 25 Mei 2022 19:34 WIB
Rey Mbayang (Foto: Instagram: @rey_mbayang)
Jakarta -

Selama ini, Rey Mbayang ternyata hanya nama panggungnya saja. Tidak banyak yang tahu nama asli dari suami Dinda Hauw itu.

Ternyata, Rey Mbayang punya nama asli yang cukup unik. Nama aslinya terungkap saat menjadi bintang tamu di program Lapor Pak! Trans7, belum lama ini.

"Nama lengkap kamu siapa?" tanya Kiky Saputri yang dikisahkan menjadi petugas kepolisian di program itu.

"Reynaldi Aditya Wisnu Hasidi Putra Atmaja Mbayang," jawab Rey Mbayang menyebutkan nama lengkapnya.

Nama itu cukup panjang sehingga sulit diingat. Kiky Saputri kemudian menggoda Rey Mbayang.

"Oh, panggilannya sayang?" tanyanya yang disambut tawa bintang Lapor Pak! lainnya.

Netizen langsung menyoroti nama asli Rey Mbayang tersebut. Mereka penasaran dengan penulisannya di KTP.

"Di KTP nulisnya gimana ya?" salah satu netizen penasaran.

"Panjang banget bang namanya. Dulu ngisi ujiannya kayaknya lama buletin namanya ini," sahut netizen.

"Apa diterima sama Dukcapil nama panjang gitu," tutur yang lain.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.



Simak Video "PK Dikabulkan MA, Kapan Setnov Bebas?"

(dar/ass)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork