Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding atas gugatan Wenny Ariani terhadap artis Rezky Aditya. Majelis hakim menyatakan Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
Perkara tersebut nyatanya sudah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banten sejak 20 Mei lalu.
"Perkara ini sudah diputus oleh PT Banten pada hari Jumat tgl 20 Mei 2022," ujar Binsar M. Gultom selaku humas Pengadilan Tinggi Banten saat jumpa pers virtual, Selasa (24/5/2022).
Lebih lanjut, Binsar M. Gultom juga mengungkapkan alasan Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.
"Alasan PT membatalkan putusan PN Tangerang ternyata itu didasarkan pd putusan hukum MK No 46/PUU-VIII/2010 dan ini dijelaskan oleh saksi ahli pembanding Arist Merdeka Sirait," tutur Binsar M. Gultom.
"Isi putusan itu persis sama dengan saksi ahli tersebut menyatakan anak yg lahir di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu termsk dengan ayahnya yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain," imbuhnya.
Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:
Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," ujar Binsar Gultom.
(wes/wes)