Gaga Muhammad Ajukan Kasasi Kasus Laura Anna, Tak Terima Dipenjara 4,5 Tahun

Tim detikcom - detikHot
Selasa, 17 Mei 2022 13:21 WIB
Gaga Muhammad (Foto: Noel/detikcom)
Jakarta -

Gaga Muhammad diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus lalu lintas. Ia divonis menjalani hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta.

Namun rupanya Gaga Muhammad tidak terima dengan putusan itu. Ia mengajukan upaya hukum lewat permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ini adalah upaya hukum kedua yang dicoba pihak Gaga Muhammad. Sebelumnya, banding yang dilayangkan tim pengacaranya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Gaga melalui orang tuanya meminta saya untuk mengajukan kasasi," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).

Kasasi itu diajukan Gaga Muhammad karena menilai kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh bukan sepenuhnya hasil dari kesalahannya.




(dar/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork