Babak Baru Ayu Thalia vs Nicholas Sean

Babak Baru Ayu Thalia vs Nicholas Sean

Tim detikcom - detikHot
Rabu, 11 Mei 2022 07:05 WIB
Ayu Thalia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ayu Thalia. Foto: Muhammad Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Selebgram Ayu Thalia menghadiri sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik sebagai terdakwa atas laporan Anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean. Sebelum memasuki ruang sidang, Ayu Thalia menyempatkan waktunya untuk menjawab pertanyaan dari awak media.

Ia mengungkap alasan memutuskan untuk datang dalam persidangan. Ayu Thalia ingin memperjuangkan haknya sebagai perempuan.

"Sebagai perempuan, saya harus memperjuangkan hak saya," tutur Ayu Thalia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau ditanya kronologi, saya nggak akan jawab, toh kalau saya cerita nanti saya dikenain perkara yang lain lagi," jelasnya.

Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan-dakwaan terhadap Ayu Thalia. Pitra Romadoni, selaku kuasa hukum Ayu Thalia, merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi.

ADVERTISEMENT

"Kita akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan kami sudah menyiapkan para ahli, baik ahli ITE, ahli pidana, ahli kedokteran, dan ahli bahasa," kata Pitra Romadoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Apabila kasus ini tidak terbukti dan tidak cukup bukti, dan Ayu Thalia dinyatakan tidak melakukan tindak pidana atau bebas murni, maka akan ada konsekuensi dan risiko paling berat," tuturnya.

Tak hanya itu, Ayu Thalia pun mengaku siap membongkar hubungan yang selama ini ia jalani dengan Nicholas Sean. Hal tersebut disampaikan oleh Pitra Romadoni.

"Mengenai hubungan nanti akan kita buka, nanti kita akan sampaikan ke pengadilan. Ada kok buktinya," katanya.

Kemudian, Ayu Thalia juga mengungkapkan jika bukti tersebut merupakan bukti chat WhatsApp antara dirinya dan Nicholas Sean.

"Chat WhatsApp kan nggak bisa dihapus, nanti akan disampaikan," pungkas Ayu Thalia.

Ayu Thalia disangkakan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021 Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap terdakwa Ayu Thalia.




(dal/dal)

Hide Ads