Hotman Paris Hengkang untuk Hindari Hukuman dari Dewan Kehormatan PERADI?

Hotman Paris Hengkang untuk Hindari Hukuman dari Dewan Kehormatan PERADI?

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 20 Apr 2022 08:07 WIB
Jakarta -

Hotman Paris Hutapea rupanya diskors atau diberhentikan selama tiga bulan sebagai pengacara di luar atau pun di dalam pengadilan. Putusan itu dikeluarkan oleh Majelis Dewan Kehormatan PERADI per tanggal 12 April 2022.

Hal itu dibacakan oleh Hotma Sitompul dalam konferensi pers pada Selasa (19/4/2022).

"Ada pun amar putusan amar putusan majelis dewan kehormatan pusat PERADI per tanggal 12 April 2022, menyatakan Hotman Paris Hutapea menyatakan Terbanding/Teradu Hotman Paris Hutapea terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia," ucap Hotma Sitompul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Hotma menyinggung lagi soal pemberhentian sementara Hotman Paris selama tiga bulan. Jika berulah lagi, Hotma menyebut Hotman dapat dipecat.

"Menghukum Terbanding/Teradu Hotman Paris Hutapea berupa pemberhentian sementara dari profesi Advokat selama 3 (tiga)bulan. Saya ingatkan sudah jatuh tiga bulan menskors tiga bulan, kalo ada laporan lagi di hukum lagi, ada laporan lagi dari pihak lain kita tau dia banyak dilaporkan dia bisa dipecat, hati hati. Ini demi kebaikan dunia advokat kita," bebernya.

ADVERTISEMENT

"Melarang Terbanding/Teradu Hotman Paris Hutapea untuk menjalankan profesi Advokat diluar maupun dimuka Pengadilan selama masa pemberhentian sementara tersebut 3 (tiga) bulan," tambahnya.

Hotma juga menyebut alasan Hotman Paris keluar dari PERADI adalah demi menghindari hukuman atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan.

"Bahwa adanya surat pemberitahuan mengundurkan diri dan berhenti sebagai Anggota PERADI merupakan itikad dari Hotman Paris Hutapea untuk menghindari putusan dewan kehormatan Pusat, hal mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 KEAI yang menuntut agar seorang Advokat memiliki sikap kesatria dalam mempertanggung-jawabkan setiap dan seluruh perbuatan/prilakunya dalam menjalankan profesi Advokat," bebernya.

"Bahwa surat pemberitahuan pengunduran diri dari Hotman Paris Hutapea sama sekali tidak dapat menggugurkan dan atau menghentikan proses pemeriksaan perkara a quo dalam tingkat banding. Mau mundur kabur lari kena lu hukuman sadari itu," pungkas Hotma.

(fbr/dal)

Hide Ads