Putra Siregar ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Ia terlibat kasus dugaan pengeroyokan bersama Rico Valentino.
Pemilik PS Store itu pernah berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun apakah hal itu mungkin?
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan perdamaian itu bisa saja terjadi. Jika pelaku dan korban mau saling memaafkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice yang jadi pedoman kami. Namun dalam restorative justice tentu yang harus setuju adalah pihak pelapor dan terlapor," kata Budhi Hersi Susianto saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Atas kejadian pengeroyokan itu, Putra Siregar dan Rico Valentino sudah 6 hari mendekam di penjara. Ia ditahan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan kabur.
Penahanan bisa saja diperpanjang jika proses penyidikan belum rampung. Hal itu tidak menutup kemungkinan Putra Siregar dan Rico Valentino bisa lebih lama di penjara.
"Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (penahanan) diperpanjang ke JPU selama 40 hari," ujar Budhi.
Seperti diketahui, Putra Siregar membantah dirinya ikut terlibat dalam pengeroyokan. Ia hanya melerai Rico Valentino yang terlibat cekcok dengan korban, Nur Alamsyah.
"Nggak, kan Rico itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, melerai," kata Putra di Polres Metro Jakarta Selatan usai rilis.
"Mereka-mereka. Saya lihat Rico mau dikeroyok, hampir mau meninggal Rico-nya, terus saya lerai. Makanya belum bisa banyak komentar saya," jelas Putra Siregar.
(hnh/pus)