Pihak DJ Una membantah telah menjadi brand ambassador ataupun afiliator untuk DNA Pro. Menurut pengacara Una, kliennya adalah korban.
Pasalnya, dana Una tidak bisa ditarik sepenuhnya dari DNA Pro. Sebelumnya Una, keluarga, dan sahabatnya menjadi investor untuk DNA Pro sebesar Rp 1,3 miliar.
"Afiliator itu orang lain invest dana untung rugi. Afiliator tetap untung itu afiliator. Mba Una bukan afiliator, dia korban. Dananya, teman-temannya, dan keluarganya tidak bisa ditarik," kata pengacara Una, Yafet Rissy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan afiliator dan bukan brand ambassador," tegasnya lagi.
Sementara itu, ada kabar Una sempat mendatangi gala dinner yang diadakan DNA Pro. Rupanya Yafet memastikan Una datang sebagai DJ profesional yang menghibur untuk acara tersebut.
Bahkan kata Yafet, ada kontrak dan bayaran khusus.
"Karena ketika DJ Una menghadiri kegiatan yang diundang oleh PT DNA Pro itu hadir sebagai DJ profesional, seniman, dan itu ada kontraknya, ada bayarannya. Jadi bukan brand ambassador," bebernya.
(fbr/mau)