Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI melalui Ketua Umum Otto Hasibuan menjelaskan beberapa kode etik advokat yang saat ini diduga banyak dilanggar. Salah satunya adalah perihal pamer kekayaan ke publik yang saat ini kerap dilakukan banyak advokat Indonesia.
Otta Hasibuan menegaskan, hal-hal seperti itu dikhawatirkan dapat membentuk pola pikir calon advokat Indonesia. Hal itu juga dikhawatirkan dapat mengubah tujuan calon advokat ketika menjalani pekerjaan mereka.
"Itu memang kode etik akhir-akhir ini kita mendapatkan persoalan serius, karena banyak sekarang anggapan dari masyarakat, profesi advokat itu sangat seakan-akan borjuis, dianggap edonis," ujar Otto Hasibuan ketika ditemui di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjadi advokat seakan-akan bercita-cita pengin itu, jadi advokat ini, padahal bukan itu cita-cita ya kalau dia dapat uang, harta, Lamborghini itu adalah konsekuensi logis daripada apa yang dilakukan sebagai seorang advokat," lanjut Otto Hasibuan.
Lebih lanjut, Otto Hasibuan merasa hal ini adalah ancaman besar untuk profesi advokat Indonesia. Selain itu, ada kekhawatiran dapat merusak citra advokat Indonesia.
"Ini ancaman besar buat kami, karena itu dapat merusak citra dan martabat profesi advokat," tutur Otto Hasibuan lagi.
Lalu, apakah tindakan yang selama ini dilakukan Hotman Paris melanggar kode etik?
Terkait dengan hal itu, Adardam Achyar selaku Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI pun angkat bicara.
Adardam menegaskan, hal ini tidak dapat dipastikan secara langsung. Tentunya yang dapat menjawab hal itu adalah majelis kehormatan tingkat pusat.
"Mengenai persoalan yang ditanyakan itu bagian daripada hal yang dipertimbangkan oleh majelis kehormatan tingkat pusat. Jadi itu secara detail bisa dilihat di putusan dewan kehormatan pusat," tutur Adardam.
(pig/mau)