DJ Una merasa terbuai bujuk Rayu DNA Pro yang menjanjikan untung banyak. Rupanya bukan untung, tapi Una merasa buntung tak sesuai fakta yang dijanjikan DNA Pro.
"Jadi ini bujuk rayu tipu muslihat yang dilakukan Hoki Irjana PT DNA Pro Academy. Mereka memberikan janji yang fantastis, bombastis akan memberikan tingkat keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Faktanya itu tidak terjadi semuanya ya. Itu persoalannya," kata Pengacara Una, Yafet Rissy di Mabes Polri, Bareskrim, pada Rabu (13/4/2022).
Parahnya lagi, Una sempat menyakini bahwa DNA Pro adalah trading yang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Namun rupanya izin itu bodong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga Una juga merasa tertipu akibat izin bodong itu.
Baca juga: DJ Una Laporkan DNA Pro ke Mabes Polri |
"Yang paling utama PT DNA Pro mereka melakukan manipulasi izin, seolah-olah berkas izin yang seolah itu dari OJK. Faktanya mereka tidak melakukan izin apapun. Jadi itu tindakan penipuan manipulasi yang dilakukan DNA Pro kepada DJ Una," ungkapnya,.
"Karena itu ditanyakan berkali kali mana izinnya dan mereka meyakinkan kepada DJ Una bahwa mereka memiliki izin dari OJK," katanya.
DJ Una akhirnya melaporkan DNA Pro ke Mabes Polri. Dalam kesempatan itu, DJ Una diwakili tim pengacaranya.
"Sore ini kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA PRO Academy dan Hoki Irjana yang telah melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal," ujar Yafet Rissy.
Pihak DNA Pro dituding melakukan bujuk rayu kepada Una dan keluarga. Namun dari situ, Una justru mengalami kerugian yang besar.
"Telah memberikan bujuk rayu kepada Una keluarga dan teman temannya. dan kita secara resmi melaporkan ke Mabes Polri hari ini," tambahnya.
Terkait laporan itu, tim pengacara Una membawa bukti penyetoran dana yang disetorkan ke DNA Pro. Memang Una dan keluarga rekannya sempat menanam modal dan di sana.
"Kita sudah menyiapkan sejumlah bukti dana yang disetorkan ke DNA Pro di mana akunnya atas nama DJ Una. Jadi DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya menempatkan dana di rekening tersebut," pungkas Yafet.
(fbr/tia)