Adik Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri, dilaporkan oleh produk skincare Tan Skin atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut merupakan buntut dari tindakan Mayang yang me-review salah satu produk Tan Skin dan menyebabkan kerugian kepada produk tersebut.
Machi Ahmad, selaku kuasa hukum Tan Skin, menyampaikan laporan tersebut kepada awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melaporkan seseorang dengan inisial MLF di mana beliau kami duga telah memposting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 23 ayat 3, pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 th 2016 perubatan atas UU 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP," kata Machi Ahmad saat jumpa pers di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Akibatnya, Mayang terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 350 juta.
"Ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 350 juta," tutur Machi Ahmad.
Sebelum adanya laporan ini, Gil Gladys selalu salah satu petinggi Tan Skin sudah membuka kesempatan mediasi kepada anak Doddy Sudrajat itu.
Namun, pihak Tan Skin malah mendapatkan somasi dari Mayang yang membuat pada akhirnya masalah ini dibawa ke ranah hukum.
"Kami sudah buka kesempatan mediasi, kesempatan minta maaf secara terbuka, karena kan dia sudah menjelekkan produk kita dan kita juga nggak tahu dia pakenya berapa lama," terang Gil Gladys.
"Tapi nggak ada itikad baik dan saya malah disomasi 2 kali, akhirnya kita kirim somasi juga 2 kali sampai akhirnya ke jalur hukum," imbuhnya.
Menurutnya, buntut dari video review produk dari Mayang tersebut membuat kerugian secara materil dan imaterial.
Bahkan, penjualan produknya menurun hingga 50 persen usai Mayang mengunggah ulasannya di Instagram pribadinya.
"Kerugian materil tentu ada, karena penjualan kami turun. Ada kerugian imaterial juga, karena banyak kesan yg masuk ke kita dan mempertanyakan apakah ini ada zat berbahaya nya? Apakah sudah bpom dan ada sertifikat halal? jd kita kehilangan banyak customer," tutur Gil Gladys.
"Menurunnya 50 persen ada," ucap Gil Gladys.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan damai atau tidak, Machi Ahmad menyebut itu semua tergantung kliennya karena nanti akan kembali dilakukan mediasi.
"Kita lihat terlapor juga ini kan dengan terjerat UU ITE. nanti pasti ada mediasi 1 dan mediasi 2. Ya kita liat aja itikad baiknya sejauh apa. Kalau nggak ada ya tergantung klien kami," ujar Machi Ahmad.
(dal/dal)