5 Fakta Mayang Alami Kerusakan Wajah hingga Somasi Skincare T

5 Fakta Mayang Alami Kerusakan Wajah hingga Somasi Skincare T

Muhammad Ahsan - detikHot
Senin, 04 Apr 2022 07:00 WIB
Mayang anak Doddy Sudrajat serius tempuh jalur hukum soal skincare.
Mayang saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan. Foto: Noel/detikHOT
Jakarta -

Adik Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri melayangkan somasi kepada produk skincare berinisial T karena ia merasa dirugikan.

Somasi tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, pada Sabtu, 2 April 2022.

Berikut adalah 5 fakta dari Mayang yang alami kerusakan wajah hingga layangkan somasi terhadap skincare T:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Alami kerusakan wajah

Anak kandung Doddy Sudrajat mengalami kerusakan wajah setelah memakai produk skincare berinisial T. Menurut pengakuannya, Mayang merasakan kulit wajahnya terasa sakit hingga tumbuh jerawat pada saat malah setelah pemakaiannya.

ADVERTISEMENT

"Sakit-sakit gitu, kayak perih. Langsung timbul jerawat. Maksudnya, malamnya langsung timbul jerawat," kata Mayang saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

2. Produk dianggap langgar UU ITE

Tidak terima karena merasa dirugikan atas review Mayang di sosial media, lantas skincare T itu memberikan tanggapan di media sosial dengan mencantumkan data pribadi Mayang. Menurut Farhat Abbas, skincare tersebut telah melanggar UU ITE karena menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin.

"Produk tersebut melalui media sosial resmi telah mengunggah data pribadi klien kami tanggal 29 Maret. Di mana, dokumen tersebut mengandung nama lengkap, jenis barang yang telah dibeli, dan waktu pembelian. Perbuatan tersebut diduga telah melanggar Pasal UU ITE," ujar Farhat Abbas.

3. Layangkan somasi dan menunggu tanggapan selama 3x24 jam

Akibat hal tersebut, Mayang yang diwakili kuasa hukumnya, Farhat Abbas melayangkan somasi tertulis kepada skincare T.

"Kami sudah membuat suatu somasi tertulis di mana kita lihat perkembangannya terkait jawaban apa yang mereka lakukan terkait dengan hal yang menimpa atau merugikan klien kami Mayang," tutur Farhat Abbas.

Skincare T diminta waktu selama 3x24 jam untuk merespon somasi tersebut dengan meminta maaf ataupun mengadakan musyawarah dengan pihak Mayang.

"Berdasarkan ini kami minta dalam waktu 3 x 24 jam, sejak surat ini, agar pemilik akun tersebut dan pemilik produk tersebut merespon dengan itikad baik, meminta maaf, atau pun boleh musyawarah dan bertemu dengan Mayang,"imbuhnya.

Selanjutnya di halaman berikutnya


4. Ancaman hukuman 5 tahun hingga denda miliaran

Dengan adanya somasi yang dilayangkan oleh Mayang, skincare T terancam hukuman penjara selama 5 tahun serta denda senilai miliaran rupiah.

"Terhadap perbuatan tersebut ancaman hukumannya 5 tahun," tegas Farhat Abbas.

"Kalau untuk Pasal 48 UU ITE ayat (1), kaitannya dengan Pasal 32, itu denda Rp2 miliar. Pasal 2 nya denda Rp3 miliar atau pidana 9 tahun penjara. Sedangkan ayat (3), denda Rp5 miliar atau paling lama penjara 10 tahun," sambungnya.

5. Mayang trauma pakai skincare

Akibat kejadian ini, Mayang mengaku trauma memakai produk skincare yang membuat kulit wajahnya rusak dan mengganggu aktivitasnya sehari-hari.

"Ada sih (trauma memakai skincare)" ujar Mayang.

"Cukup mengganggu karena gatal, dan aku kurang pede gitu. Jadi misalkan aku make up jadi tebel banget," pungkasnya.



Simak Video " Pelapor Ogah Damai dengan Mayang di Kasus Pelecehan Simbol Negara"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads