Vanessa Khong Bantah Dapat Aliran Dana dari Indra Kenz, Polisi: Proses Tetap Lanjut

Vanessa Khong Bantah Dapat Aliran Dana dari Indra Kenz, Polisi: Proses Tetap Lanjut

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 11 Apr 2022 16:30 WIB
Si Cantik Vanessa Khong Saat Makan Bersama Keluarga
Vanessa Khong Bantah Dapat Aliran Dana dari Indra Kenz, Polisi: Proses Tetap Lanjut. (Foto: Instagram Vanessa Khong)
Jakarta -

Vanessa Khong bantah mendapat aliran dana dari Indra Kenz. Ia yakin tidak bersalah dalam kasus Binomo.

Hal itu diungkapkan oleh Vanessa Khong di media sosialnya. Meskipun begitu, polisi tidak mempersoalkan pernyataan tersebut.

"Proses tetap berlanjut ya, bantah atau mengakui itu adalah hak dari tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di kantornya, Senin (11/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penyidik memiliki dua alat bukti kuat yang bisa menjerat Vanessa Khong, ayahnya, hingga adik Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.

"Tapi, proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka. Tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum," tutur Ahmad Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Polisi akan memanggil ketiganya untuk diperiksa kembali. Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma dijadwalkan oleh penyidik untuk hadir ke Bareskrim pada hari Kamis, 14 April 2022.

"Jadi gini, ketiga orang itu, NK, VK, dan RP, setelah dilakukan 2 kali pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, yang akan nanti dilakukan lagi untuk pemeriksaan kembali, itu dilakukan dalam minggu ini untuk menetapkan apakah yang bersangkutan (bersalah)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam kesempatan yang sama.

"Tadi disampaikan bahwa keterangan daripada saksi-saksi lain dan BB (barang bukti) maupun alur dari PPATK itu sudah jelas, aliran dana itu ke situ. Kalau dia mau mengelak, itu versi tersangka. Tapi kalau penyidik jelas mengikuti apa yang sudah ditemukan beberapa alat bukti yang sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," imbuhnya.

Polisi juga telah mencekal Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma ke Dirjen Imigrasi. Ketiganya tidak diperbolehkan berpergian hingga waktu pemeriksaan tiba.

"Sudah. Dicekal, berarti yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik. Apalagi ini sudah jelas orang tuanya kemudian anaknya satu lagi pacarnya, itu jelas," tukas Gatot Repli Handoko.

(hnh/mau)

Hide Ads