Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Kekasihnya, Vanessa Khong, dan orang tua sang pacar, Rudiyanto Pei, juga ikut menjadi tersangka atas kasus Binomo tersebut.
Polisi mengungkap peran ketiganya dalam kasus Indra Kenz. Ketiganya diduga menerima aliran dana dari crazy rich asal Medan itu.
"Pertama yaitu saudara NK telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dari pemeriksaan tersebut diketahui peran NK yang menandatangani dokumen rumah di Deli Serdang Sumatera Utara yang dibeli oleh IK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di kantornya, Senin (11/4/2022).
Tak hanya itu, Nathania Kesuma juga disebut menerima uang cukup besar dari Indra Kenz. Yaitu sebanyak Rp 9,4 miliar.
"Dana tersebut atas permintaan IK untuk membuka akun exchanger Indodax yang mana dioperasionalkan oleh IK," jelas Ahmad Ramadhan.
Kini, rumah serta akun exchanger tersebut telah disita oleh polisi. Penyidik juga memblokir rekening Nathania Kesuma untuk kepentingan penyidikan.
Sementara dari Vanessa Khong, Indra Kenz memberikannya uang dan rumah mewah. Semuanya juga telah disita oleh Bareskrim Polri.
"Kedua saudara VK, telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama tanggal 22 Maret, kedua 5 April 2022. VK berperan menerima aliran dana dari IK Rp 1,1 miliar. Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar. Penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK," ungkap Ahmad Ramadhan.
Rudiyanto Pei, ayah Vanessa Khong, juga ikut terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. Ia berperan sebagai orang yang menyamarkan harta Indra Kenz yang berjumlah Rp 8 miliar.
"Ketiga adalah RP, telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama 16 Maret, kedua 6 April. RP diketahui menerima aliran dana dari IK sebesar Rp 1,5 miliar kemudian membantu IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar. Kemudian penyidik juga memblokir rekening milik RP," tukas Ahmad Ramadhan.
Ketiganya akan dipanggil oleh penyidik para hari Kamis, 14 April 2022 mendatang. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz.
(hnh/mau)