Eks ART Dituntut 7 Bulan Penjara karena Aniaya Anak Nindy Ayunda

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 04 Apr 2022 16:10 WIB
ART Nindy Ayunda dituntut 7 bulan penjara. Foto: Instagram
Jakarta -

Sidang kasus dugaan penganiayaan anak Nindy Ayunda kembali bergulir. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, Lia Karyati dihukum 7 bulan penjara atas tindak penganiayaan kepada anak Nindy Ayunda.

"Dituntut 7 bulan," ujar kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid saat dihubungi detikcom, Senin (4/4/2022).

Tak hanya hukuman penjara, Lia Karyati juga didenda uang sebesar Rp 30 juta. Lia Karyati pun keberatan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa.

"Sangat keberatan atas tuntutan itu," imbuh Fahmi Bachmid.

Seperti diketahui, Lia Karyati sedang hamil 8 bulan. Askara Parasady Harsono sempat menyemangati mantan ART nya tersebut ketika menjadi saksi di pengadilan.

Askara Parasady Harsono menjadi saksi meringankan untuk Lia Karyati. Mantan suami Nindy Ayunda itu berharap mahelis hakim bisa meringankan hukuman Lia Karyati.

"Kalau memang yang mulia memberikan sanksi mohon diberikan seringan-ringannya," kata Askara Parasady Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).

Pasalnya, Askara Parasady Harsono paham betul setiap manusia pasti memiliki kesalahan. Apalagi Lia Karyati telah meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Saya pribadi sudah memaafkan dan tak mempermasalahkan lagi," lanjut Askara Parasady Harsono.



Simak Video "10 Jam Jalani Pemeriksaan, Nindy Ayunda: Capek, Ngantuk"

(hnh/tia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork