4. Ancaman hukuman 5 tahun hingga denda miliaran
Dengan adanya somasi yang dilayangkan oleh Mayang, skincare T terancam hukuman penjara selama 5 tahun serta denda senilai miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap perbuatan tersebut ancaman hukumannya 5 tahun," tegas Farhat Abbas.
"Kalau untuk Pasal 48 UU ITE ayat (1), kaitannya dengan Pasal 32, itu denda Rp2 miliar. Pasal 2 nya denda Rp3 miliar atau pidana 9 tahun penjara. Sedangkan ayat (3), denda Rp5 miliar atau paling lama penjara 10 tahun," sambungnya.
5. Mayang trauma pakai skincare
Akibat kejadian ini, Mayang mengaku trauma memakai produk skincare yang membuat kulit wajahnya rusak dan mengganggu aktivitasnya sehari-hari.
"Ada sih (trauma memakai skincare)" ujar Mayang.
"Cukup mengganggu karena gatal, dan aku kurang pede gitu. Jadi misalkan aku make up jadi tebel banget," pungkasnya.
Simak Video " Pelapor Ogah Damai dengan Mayang di Kasus Pelecehan Simbol Negara"
[Gambas:Video 20detik]
(wes/wes)