Kapten Vincent jadi sorotan usai dipolisikan oleh pria bernama Federico Fandy ke Polda Metro Jaya. Kapten Vincent dituduh menjadi afiliator aplikasi Oxtrade.
Setelah viral dan terkenal, Kapten Vincent kerap memperlihatkan gaya hidupnya yang serba berkecukupan di media sosial.
Berikut 5 fakta dalam kasus Kapten Vincent:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Diduga Ada Lebih dari 10 Korban
Federico Fandy mengaku jadi korban Kapten Vincent. Dia jadi korban pertama yang melapor ke Polda Metro Jaya. Menurut pengacaranya, Riswal, Federico mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Diduga masih ada korban Kapten Vincent lainnya, "Untuk korban lebih dari 10 dan kami imbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian."
2. Ajak Korban Gabung di Grup Trading
Cara Kapten Vincent mengajak korban-korbannya bergabung ke aplikasi Oxtrade dengan membuat story di laman media sosialnya. Setelah bergabung, korban akan masuk ke dalam grup trading.
"Awalnya terlapor mengupload di instastory nya. Setelah itu pihak pelapor mengikuti tautan ini, setelah itu dia masuk ke grup trading," kata Prisky Riuzo Sitiru, pengacara korban Kapten Vincent.
Dalam grup tersebut terdapat 14 ribu anggota.
3. Dilaporkan dengan Pasal seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan
Oxtrade disebutkan sebagai platform yang sama dengan Binomo, Quotex, dan binary option lainnya. Kapten Vincent dilaporkan dengan pasal yang sama dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Saya perlu tambahkan, pasal yang disangkakan pada terlapor sama persis dengan yang dikenakan terhadap IK dan DS yang salah satunya ada tindak pidana pencucian uang," tegas Irsan, pengacara korban.
4. Sering Pamer Saldo Rp 4,5 M
Kapten Vincent disebut kerap memperlihatkan saldo miliaran rupiah. Korban melihat di Kapten Vincent memperlihatkan saldo Rp 4,5 miliar. Akan tetapi diduga itu adalah akun bodong.
"Saya perlu tambahkan bahwa Kapten ini sering memamerkan saldo akunnya miliaran, klien kami melihat saldo akunnya Rp 4,5 miliar dan diduga akun ini fake. Dimana isi dari nominal akun ini bisa dibuat sesuai keinginan kita. Inilah yang membuat para korban tergiur bermain Oxtrade dengan harapan dapat mendapatkan keuntungan seperti para afiliator ini," ungkap Irsan.
5. Kapten Vincent Tertulis Sebagai Owner Oxtrade
Dalam grup tradingnya, Kapten Vincent tertulis sebagai owner. Di grup tersebut, Kapten Vincent mengajari pengikutnya.
"Setelah masuk dalam grup trading ini, ada beberapa member dengan jumlah lebih dari 14 ribu. Disini tertulis terlapor sebagai owner," kata Prisky, pengacara korban.
"Kemudian terlapor mengajar dan mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade. Di sini sangat jelas bagaimana prosedur cara bermain dan klien kami mengikuti ajaran-ajarannya, cara mendaftarkan dan mendapatkan akun untuk bermain di aplikasi trading ini," lanjutnya.
(pus/wes)