Sidang dugaan penganiayaan terhadap anak Nindy Ayunda, AD yang dilakukan eks ART-nya Lia Karyati, menghadirkan berapa orang saksi. Salah satu saksi dari Jaksa Penuntut Umum adalah Nindy Ayunda.
Menanggapi Nindy Ayunda yang memberikan kesaksian mengenai anaknya yang merasa dianiaya, pengacara Lia, Fahmi Bachmid, menyebut keterangan Nindy di persidangan tidak boleh dikomentari.
"Kalo keterangan yang ada di persidangan nggak boleh kita menanggapi. Anda yang mendengar sendiri," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Fahmi menyebut beberapa orang saksi lainya hanya mengetahui kejadian itu sebatas dari CCTV saja. Fahmi juga mengatakan tindakan yang dilakukan Lia sebatas mendisiplinkan anak Nindy saja.
"Memang seperti itu semuanya tau dari CCTV ngelihat langsung nggak ada. Jadi ketika ada seseorang (bilang), kalau nggak makan saya tinggalin, kalau nggak makan mbak tinggal, kalau nggak makan mbak cubit. Apakah ini sebuah perbuatan penganiayan itu? Biar majelis hakim yang akan memproses. Prosesnya apakah itu bagian dari tindak pidana atau bukan," bebernya.
Begitu juga disinggung apakah kesaksian Nindy memberatkan kliennya, ditegaskan Fahmi kliennya hanya mendisiplinkan anak dari Nindy. Memang di sini Lia ditugaskan untuk mengasuh anak-anak Nindy.
"(Tindakan Nindy merugikan) Itu hakim yang bisa menilai, semua tidak ada yang tahu kejadiannya dan semua mengakui bahwa Lia itu hanya bilang, 'Kalau kamu nggak makan mbak tinggalin. Kamu kalau nggak makan mbak cubit'. Sampai situ dimasukin di kamar," bebernya.
Fahmi juga mempertanyakan mengapa tindakan Lia dianggap sebagai tindakan pidana. Menurut Fahmi, jika dirinya sebagai orang tua maka akan mendisiplinkan anak.
"Nah ini bagian dari sosok yang lagi mengasuh seorang anak, apakah mendisiplinkan anak adalah pidana? Ya silahkan rekan-rekan semua yang bisa menilai. Kita semua punya anak. Kalau kita mendisiplinkan anak kita, 'Hey kamu nggak tidur'. Mungkin kita cubit anak kita. Apakah ini bagian dari sebuah pidana? Ya monggo temen-temen bisa menilainya seperti apa," bebernya.
"Di kamar dimasukin, dikunci, sama Lia mungkin karena dia rewel. Makanya saya bilang apakah mendisiplinkan anak itu bagian dari tindak pidana? Saya nggak tahu silahkan dinilai yang jelas. Kalau itu dianggap kesalahan ya mohon maafkan. Lia kamu minta maaf karena kamu dalam keadaan hamil 8 bulan sebentar lagi kamu melahirkan," pungkasnya.
(fbr/dal)