Korban Pertanyakan Hakim Soal Kasus Pemalsuan Surat dan Penggelapan Olivia Nathania

ADVERTISEMENT

Korban Pertanyakan Hakim Soal Kasus Pemalsuan Surat dan Penggelapan Olivia Nathania

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 28 Mar 2022 20:15 WIB
Salah satu korban Olivia Nathania, Agustin
Korban Pertanyakan Kasus Pemalsuan Surat dan Penggelapan Olivia Nathania. (Foto: Salah satu korban Olivia Nathania, Agustin (Wilda/detikcom))
Jakarta -

Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan CPNS fiktif.

Namun hakim dianggap melupakan kasus dua perkara lagi yang telah dilakukan oleh Olivia Nathania. Yaitu soal kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan.

"Ada dua pasal yang luput dituntut oleh jaksa, pasal pemalsuan surat dan penggelapan. Ada kok uang diterima mereka, apa yang digelapin dan nggak digelapin," ujar kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Kedua, soal suratnya, dia bilang bahwa (surat dikeluarkan) BKN, itu bukan BKN. Sebenarnya pasal pemalsuannya terbukti," sambungnya.

Hakim diduga sengaja menghilangkan dua kasus tersebut. Sehingga vonis terhadap Olivia Nathania bisa ringan karena yang diperkarakan hanya soal penipuannya saja.

"Sampai tadi dibilang ada pengembalian, pengembalian ke mana? Itu kan sudah dijelasin dari awal, itu uang pengembalian orang yang mundur sebelum kasus ini dilaporin," kata seorang ibu-ibu, korban Olivia Nathania yang lain.

Hal itulah yang membuat Agustin, guru SMA Olivia Nathania, yang menjadi salah satu korbannya histeris di ruang sidang saat mendengar putusan 3 tahun penjara. Sebab dalam putusan pun tidak ada dibacakan uang korban harus dikembalikan.

"Jadi wajar Bu Agustin dan para korban kecewa, sakit hati mereka. Uang mereka nggak kembali, permintaan maaf nggak ada. Terus sekarang mereka mau tipu muslihat pakai bilang uang dikembalikan atau apa, hati nuraninya ke mana?" tutur ibu-ibu tersebut.

"Pada saat konfrontasi di polisi, Bu Agustin sudah tahu, kenapa sekarang dia tutup mata? Oi sudah mengakui di depan polisi jumlah 225 orang dan Rp 9,7 (miliar) itu sudah diakui sama Oi dan yang diadili sama polisi hanya sample, nggak mungkin 225 orang itu masuk untuk di BAP. Pengacara Oi itu benar-benar ya kalau dibilang hati nuraninya benar-benar ketutup, makanya kami minta keadilan di sini," tukasnya.

(hnh/mau)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT