Olivia Nathania Ajukan Banding Divonis 3 Tahun Penjara

Olivia Nathania Ajukan Banding Divonis 3 Tahun Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 28 Mar 2022 18:15 WIB
Olivia Nathania usai jalani pemeriksaan soal tes CPNS fiktif
Olivia Nathania Ajukan Banding DiVonis 3 Tahun Penjara. (Foto: Yogi/detikcom)
Jakarta -

Olivia Nathania tidak terima divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan CPNS. Ia pun akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan pengadilan karena itu merupakan putusan, kita harus hargai. Tapi kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kita ajukan upaya hukum banding," ujar kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Seperti alasan yang sudah kita sampaikan. Berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ucapan kuasa hukum Olivia Nathania disahut oleh korban. Agustin menilai apa yang disampaikan oleh Andy Mulia Siregar bohong.

"Nggak ada, bohong itu. Nggak ada itu, bohong itu," timpal Agustin.

ADVERTISEMENT

Korban menyebut uang yang disebut oleh Andy Mulia Siregar adalah uang korban yang mundur dalam tes CPNS fiktif itu. Sedangkan 225 orang yang melapor sebagai korban, sepeser pun belum ada yang dikembalikan oleh Olivia Nathania.

(hnh/mau)

Hide Ads