Polisi sudah menyita beberapa barang bukti dari Indra Kenz dalam kasus Binomo. Totalnya ada Rp 55 miliar.
"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih Rp 55 miliar," ujar Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, saat rilis, Jumat (25/3/2022).
Beberapa aset yang disita dari Indra Kenz adalah tanah, rumah, 2 mobil mewah, jam tangan hingga uang. Beberapa diantaranya seperti gepokan uang dan Tesla dipamerkan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang lebih mobil ada Tesla dan Ferrari, uang Rp 1,1 miliar. Rumah ada di Tangerang dan di Sumut," lanjutnya.
Kemungkinan aset yang akan disita dari Indra Kenz akan bertambah. Polisi masih mendalami hal tersebut.
"Berupa mobil, rekening, rumah, dan tanah, dan ada kripto. Kami akan cari tahu terus asetnya ke mana saja. Kami minta bantuan masyarakat di mana barang bukti IK," kata Dirtipideksus, Brigjen Wishnu Hermawan.
(hnh/pus)