Fakta Seputar Kasus Narkoba Roby Geisha

Round-Up

Fakta Seputar Kasus Narkoba Roby Geisha

Tim detikcom - detikHot
Selasa, 22 Mar 2022 07:05 WIB
Jakarta -

Kabar mengejutkan kembali datang dari gitaris Geisha, Roby Satria. Pria yang sudah dua kali ditangkap atas kasus narkoba itu kembali harus berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.

Dalam penyelidikan diungkapkan jika Roby mengaku kembali mengonsumsi barang haram itu akibat terlalu banyak pikiran.

Pada penangkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan, mereka menetapkan AJ (asisten) dan Roby Satria sebagai tersangka. Keduanya kemudian disangkakan pasal yang tak jauh berbeda. Namun Roby Satria terancam 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dengan persangkaan pasal terhadap saudara AJ Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

"Sedangkan untuk tersangka RS disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun lamanya paling lama 12 tahun lamanya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kronologi Penangkapan Roby Geisha

Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan kronologi penangkapan Roby Satria gitaris Geisha terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya gerak-gerik mencurigakan di salah satu kantor studio musik yang berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Saat itu ditemukan AJ sebagai asisten Roby Satria tengah keluar masuk kamar mandi. Lalu saat itu langsung dilakukan penggeledahan.

Saat itu AJ dibekuk dan ditemukan barang bukti berupa ganja.

"Pengungkapan ini bermula adanya laporan masyarakat yang menginformasikan ada informasi orang mencurigakan yang ada di kantor studio musik di daerah Pancoran," ujar Budhi.

"Tim melakukan penyelidikan, ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk kamar mandi. Dilakukan penggeledahan dari tangan yang bersangkutan dan ditemukan ganja," lanjut Budhi.

Lebih lanjut, AJ menjelaskan ganja itu milik Roby Geisha yang rupanya berada di satu TKP yang sama.

"Dari laki-laki bernama AJ, petugas mendapat informasi bahwa barang itu milik saudara RS, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap RS yang ada di lingkungan studio tersebut," jelasnya lagi.

Setelah menangkap Roby Geisha, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti baru berupa satu linting ganja sisa pakai.

"Dari situ kemudian juga tim menemukan barbuk lain," lanjut Budhi.

(ass/wes)

Hide Ads