Terjerat Narkoba, DJ Chantal Dewi Terancam 4 Tahun Penjara

Terjerat Narkoba, DJ Chantal Dewi Terancam 4 Tahun Penjara

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 17 Mar 2022 16:10 WIB
DJ Chantall Dewi yang ditangkap polisi karena sabu.
Terjerat Narkoba, DJ Chantal Dewi Terancam 4 Tahun Penjara. (Foto: dok. Instagram Chantal Dewi)
Jakarta -

Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes E Zulpan menjelaskan, DJ Chantal Dewi mengkonsumsi sabu sejak 2009. Kini ia masih menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya itu.

Hal itu disampaikan Zulpan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022). Dalam penangkapan Chantal Dewi, polisi mendapatkan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,4 gram.

Lebih lanjut, Zulpan pun menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Chantal Dewi. Ia pun terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Pelanggaran yang dilakukan, pasal yang disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 4 tahun penjara," ujar Zulpan dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan, Chantal Dewi membeli sabu dari temannya. Zulpan juga menjelaskan, Chantal Dewi biasa menggunakan sabu tiga kali dalam satu bulan.

Biaya yang dikeluarkan untuk membeli sabu sekitar Rp 1,5 juta. Sabu tersebut digunakan oleh Chantal Dewi dan tiga orang temannya.

"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp 1,5 juta. Mereka pakai berempat, satu kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram 1 bulan," lanjut Zulpan.

(pig/mau)

Hide Ads