Kasus pelaporan terhadap Mawar AFI rupanya masih dikaji oleh Polres Metro Depok. Sebelumnya pihak pengacara Steno Ricardo melaporkan Mawar dalam ujaran perselingkuhan palsu.
"Yang namanya laporan itu kan harus ditindaklanjuti perlu dikaji apakah laporan itu unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi di kantornya pada Selasa 15 Maret 2022.
"Musti ngecek dulu oleh penyidik apakah laporan ini bisa menjadi penyidikan atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya pihak pengacara Steno melaporkan mawar. Dari situ kepolisian menindaklanjuti.
"Yang bersangkutan (pengacara Steno) dateng ke Polres membuat laporan. Pengacara mantan suaminya, Mawar bikin laporan di Polres Kota Depok maka kita tindaklanjuti," pungkasnya.
Sebelumnya Tim pengacara Steno tidak terima atas pernyataan Mawar 'AFI' itu. Mereka kemudian melaporkan Mawar 'AFI' ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).
Laporan bernomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2022, Mawar 'AFI' dilaporkan oleh pelapor Bimo Suryo Hardjanto. Dalam laporan tersebut, Bimo melaporkan Mawar 'AFI' dengan tuduhan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian, pelapor menyatakan keberatan atas pernyataan Mawar 'AFI' pada Insta Story Instagramnya. Dalam laporan itu pula, pelapor menyampaikan bahwa Mawar, yang bernama lengkap Mawar Dhimas Febra, menuduh pelapor telah mengarang bukti perselingkuhan.
"Kami ingin menyampaikan perkembangan dari klarifikasi yang telah kami berikan sebelumnya. Pada tanggal 23 Februari 2022 lalu kami telah menyampaikan klarifikasi Tim Kuasa Hukum, di mana pada intinya kami tidak menerima apabila dikait-kaitkan dan dianggap 'mengarang-ngarang' persidangan," kata tim pengacara Steno Ricardo dalam keterangan yang diterima detikhot pada Jumat, 25 Februari 2022.
(fbr/dar)