Alasan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan

Alasan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 15 Mar 2022 11:45 WIB
Ardhito Pramono
Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres Kombes Adhy Wibowo menjelaskan alasan pemberhentian kasus narkotika yang menjerat Ardhito Pramono.

Adhy menjelaskan, pemberhentian kasus ini sesuai hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.

Meski begitu, hingga sekarang Ardhito Pramono masih terus menjalankan rehabilitasi karena masuk dalam kategori pengguna narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito Pramono untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," ujar Adhy saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).

Lebih lanjut, Adhy pun mengaitkan hal ini dengan asas restorative justice. Dalam proses penyidikan kasus narkotika Ardhito Pramono, polisi menggunakan asas tersebut.

ADVERTISEMENT

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice," tutur Adhy.

"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," lanjutnya.

Diketahui, Ardhito Pramono atau AP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ardhito Pramono dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urin.

Ardhito Pramono diamankan pada Rabu, 12 Desember 2021. Ardhito Pramono diamankan di kediamannya, kawasan Klender, Jakarta Timur.

Atas pengamanan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone iPhone 12.

Simak juga 'Pesan Ardhito Pramono Usai Diciduk Polisi karena Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



(pig/dar)

Hide Ads