Vonis yang diberikan hakim pada Olivia Nathania ternyata masih dirasa kurang oleh para korban. Pihak Korban Olivia Nathania merasa keberatan dengan tuntutan selama 3,5 tahun penjara.
Menurut pengacara korban, Odie Hudiyanto hal itu tak setimpal dengan kerugian para korban termasuk ada yang meninggal.
"Tuntutan ini mengecewakan jumlah orang yang dirugikan dikasus ini sangat banyak uang yang melayang juga sampai 9,7 dan ada yang meninggal. Tadi kami menilai bahwa ada hal yang tidak diungkap oleh jaksa," kata Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 14 Maret 2022.
Odie juga memastikan korban OI jumlahnya tak mungkin belasan. Pasal diklaim korban sangat banyak dan Oi telah banyak melakukan praktik CPNS bodong.
"Harusnya dibilang ini kegiatan berulang nggak cuma 1. Korbannya kan ada banyak, yg diajukan cuma 19 itu karena polisi bilang itu sebagai sample dan sudah cukup," ungkapnya.
Dia juga mengatakan kurang puas atas tuduhan Oi sebagai penipu. Para korban juga menuding Oi melakukan pemalsuan SK.
"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti yaitu penipuan. Tapi yang lain tidak. Padahal, pemalsuan itu juga terbukti dari saksi BKN yang bilang kalau itu bukan surat dari BKN," tegasnya.
Sebelumnya anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus rekrutmen CPNS fiktif. Olivia Nathania dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (14/3/2022).
"Menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Simak Video "Hakim Kabulkan Gugatan Rp 8,1 M Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty"
(ass/ass)