Doddy Sudrajat kemarin hadir dalam sidang perwalian Gala Sky. Doddy Sudrajat kembali bikin geram karena menyinggung masa lalu Vanessa Angel.
Pada kesempatan itu Doddy Sudrajat berdalih tak mau komentar, tapi justru kembali berucap soal Vanessa Angel hamil di luar nikah.
"No komen itu, entar salah lagi. Pokoknya intinya kemarin itu dibahas sama-sama juga nggak setuju Pak Faisal (Vanessa dan Bibi menikah). Alasannya ya nggak bisa ditanyakan," jawab Doddy Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena sudah hamil ya sudah. Mereka juga sudah saling mau menikah daripada berzina ya sudah," lanjut Doddy santai.
Faisal, ayah Bibi Ardiansyah sudah sangat tegas meminta Doddy Sudrajat tak lagi bicara yang tidak sepantasnya. Faisal memikirkan psikis Gala Sky.
Bahkan dalam persidangan di depan majelis hakim, Sandy Arifin, kuasa hukum Faisal meminta agar tidak ada lagi yang menyebut soal Vanessa Angel hamil di luar nikah. Hal itu juga disampaikan untuk pihak tergugat, yakni Doddy Sudrajat yang kemarin hadir.
"Mohon maaf yang mulia, saya mau menyampaikan sedikit, untuk kuasa termohon, kami ingin tidak ada pertanyaan anak zina atau anak di luar nikah, itu saja," kata Sandy Arifin sebelum sidang dimulai.
Menyoal permintaan kuasa hukum Faisal, kuasa hukum Doddy Sudrajat memberikan tanggapan.
"Itu nggak bisa kita kasih tahu ya. Ini masih dalam hukum perkara itu sangat sensitif sekali. Itu tanyain ke mereka, keberatan kan di mereka. Cuma kalau kita itu bertanya sesuai dengan hukumnya. Karena ada fatwa MUI di situ. Coba kawan-kawan cek fatwa MUI nomor 12 tahun 2012 tentang anak hasil di luar pernikahan," jelas Tegar Firmansyah, kuasa hukum Doddy Sudrajat.
Akan tetapi, Tegar Firmansyah setuju soal ungkapan tersebut disebut membuka aib apabila diucapkan di luar persidangan. Seperti diketahui Doddy Sudrajat dan Puput sempat mengungkapkan pernyataan soal dugaan kehamilan Vanessa Angel di channel YouTube beberapa artis.
"Kalau di dalam persidangan kan itu fakta hukum. Kalau saya ngomong di sini itu aib. Semua dalil-dalil itu harus kita buktikan. Dari keterangan saksi dari alat bukti dari keterangan saksi ahlinya. Kalau di luar persidangan itu aib, kalau di persidangan itu fakta hukum lo," kata Tegar Firmansyah, pengacara Doddy Sudrajat.
(pus/dar)