Kematian aktris Thailand, Tangmo Nida, begitu mengejutkan. Ia tewas dalam insiden kecelakaan speedboat di Sungai Chao Phraya.
Awalnya, Tangmo Nida naik speedboat bersama manajer dan empat orang temannya pada Kamis malam (24/2/2022) pukul 22.30 WIB.
Jenazah Tangmo Nida akhirnya ditemukan dua hari setelah kecelakaan tersebut. Proses pemindahan jenazah itu menarik perhatian banyak orang sehingga ramai menjadi perbincangan di lini masa media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari foto yang beredar, banyak yang menduga jika Tangmo Nida menjadi korban pembunuhan. Hal itu karena adanya beberapa luka sayatan di beberapa bagian tubuh.
Tidak lama kemudian, juru bicara polisi Thailand memberikan peringatan tegas kepada siapa saja untuk tidak menyebarkan foto dan video jenazah Tangmo Nida.
Mereka menyebut tindakan penyebaran foto dan video jenazah tersebut adalah tindakan pidana. Pelanggar tersebut bisa dikenakan KUHP Pasal 366/4 dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 5 ribu Baht atau Rp 2,2 juta.
"ini saat di mana keluarga tercinta, kerabat, harus kehilangan. Sudah cukup penyesalan yang mereka alami," ujar Mayor Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong, Juru Bicara Kepolisian Kerajaan Thailand dikutip dari Ekspres24H.
"Penyebaran gambar, video atau media lain dianggap tidak melindungi hak-hak jenazah. Semakin memperparah kehilangan, kesedihan, luka mental (keluarga yang ditinggalkan)," imbuhnya.
Polisi juga mengkonfirmasi kematian Tangmo Nida benar akibat tenggelam, bukan dibunuh. Pernyataan itu berdasarkan hasil otopsi berupa adanya lumpur di paru-paru Tangmo Nida.
Atas insiden maut itu, dua orang teman Tangmo Nida didakwa lalai karena menyebabkan temannya meninggal dunia. Sisanya termasuk manajer sang artis masih diperiksa sebagai tersangka.
Saksikan juga: Asal Usul Penomoran Kode Pos Indonesia
(dar/tia)