Rizky Nazar Rehab Jalan, BNNK Jaksel Bantah Ada Perlakuan Khusus

Desi Puspasari - detikHot
Kamis, 03 Mar 2022 17:10 WIB
Rizky Nazar sudah kembali ke pelukan keluarga tanpa harus menjalani sidang kasus narkoba. Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Setelah 2 bulan ditangkap karena narkoba, Rizky Nazar akhirnya bisa kembali beraktivitas dan pulang ke rumah. Rizky Nazar saat ini statusnya menjalani rehab jalan.

Kasus narkoba Rizky Nazar mungkin tak akan disidangkan. Disorot karena status hukuman Rizky Nazar, BNNK Jakarta Selatan memberikan penjelasan dan membantah adanya perlakuan khusus bagi artis sinetron itu.

"Jadi ini pembelajaran buat siapa pun. Jangan berpikir karena artis kemudian dapat perlakuan spesial. Tidak. Kebetulan saja kalau artis itu dikejar media, orang-orang tidak dicari media. Sementara yang prosesnya sama dengan Rizky itu banyak," kata Kepala Badan Narkotika Kota Jakarta Selatan Dikdik Kusnadi saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Dikdik juga mengingatkan penjara diperuntukkan bagi mereka yang sengaja memproduksi dan melakukan peredaran narkoba. Belum lagi adanya kapasitas berlebih di lapas.

"Lapas itu tempat bagi yang dengan sengaja memproduksi dan melakukan peredaran gelap sebagaimana UU 35 Tahun 2009, itu rohnya humanis dan tegas. Humanis kepada korban penyalah guna dan tegas kepada para bandar dan pengedar," tuturnya.

"Dengan overkapasitas lapas, ini pasti ada sesuatu yang salah, maka kita lihat ada upaya agar proporsional dalam penempatan dan proporsional dalam penanganan. Mana yang harus dipenjarakan, mana yang harus direhabilitasi. Yang penting objektivitasnya," tegas Dikdik.

Karena itu, Dikdik Kusnadi juga mengedukasi masyarakat agar tidak takut melapor ke BNN. Untuk pengguna, penjara bukan tempat yang tepat.

"Ini edukasi untuk melalui media, jangan berpikir mentang-mentang artis dapat perlakuan khusus. Kebetulan saja artis dikejar media, orang lain yang dapat perlakuan yang sama tidak dikejar media. Sekaligus lewat ini, kalau keluarga ketergantungan narkoba, harus gimana? Saya ingin sampaikan, jangan takut datang ke BNN kalau sudah kecanduan," ajak Didik Kusnadi.

"Datang saja, tidak akan dipenjarakan, tapi kami akan bantu obati melalui rehabilitasi dan gratis," tukasnya.

Rizky Nazar ditangkap pada 13 Desember 2021 di kediamannya di kawasan Balekambang, Jakarta Timur, oleh jajaran Polres Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa tembakau Gorilla seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.



Simak Video "Curhat Rizky Nazar usai Perankan Suami yang Berpoligami"

(pus/mif)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork