Dukungan dan Hujatan untuk Indra Kenz yang Jadi Tersangka Binomo

Dukungan dan Hujatan untuk Indra Kenz yang Jadi Tersangka Binomo

Prih Prawesti Febrian - detikHot
Jumat, 25 Feb 2022 15:00 WIB
Indra Kenz
Foto: dok. Instagram/@indrakenz
Jakarta -

Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Binomo. Indra Kenz si Crazy Rich Medan itu kini ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Saat status itu diumumkan, dukungan banyak berdatangan dalam Instagram Indra Kenz. Mereka memberikan dukungan terbaik untuk Indra Kenz.

"Saatnya belajar (lagi) dari hidup Bro Kenz. Mangat," ungkap Anji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Be strong ko," tutur Lee Sachi.

ADVERTISEMENT

"Ken... Gua juga mau minta maaf, kalo belakangan ini gua angkat isu ini. "Sindiran" bukan menuju personal, tetapi cara yang salah selama ini terbiarkan. Cepat kelar dan doa terbaik buat semuanya. Tuhan angkat derajat kita, berarti ada sesuatu yang diinginkan. God Bless You..," beber Bobon Santoso.

"Semangat kenz," lanjut Tom Liwafa.

"semangat ndanku ya semoga cepet beres ya," imbuh Basuki Surodjo.

"Jiwa Ksatria karena sudah memohon maaf atas kesalahannya.. LORD suka sikap ini," tutur Belvin Tannadi.

Tak hanya dukungan kepada Indra Kenz, tapi ada juga hujatan yang terlihat dalam kolom komentar milik Instagram Indra Kenz.

"Yg penting udah kaya. Mau berhenti udah aman. Karena udah banyak usaha," papar akun ster****.

"Semoga bahasa "murah banget" perlahan tidak perlu digaungkan ya bro... Kita gapernah tau perasaan org yg sedang sulit,,, melihat dan mendengar kalimat sederhana itu tp bisa menyakiti perasaan org lain.. semoga bisa diganti jargon yg lebih mulia sedikit saran ajaa.. diterima syukur , gak pun tak apa Hak masing-masing," jelas akun heytr****.

"Gpp miskin nanti jg bakal jdi previlage kan?" papar akun yand***.

Kini, Indra Kenz dituduh sebagai afiliator Binomo. Atas perbuatannya, Indra Kenz akan dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Simak Video 'Jejak Kasus Binomo Indra Kenz hingga Ditetapkan Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(wes/pus)

Hide Ads