Kata Ustaz: Suara Azan Jangan Diganggu

Kata Ustaz: Suara Azan Jangan Diganggu

Tim detikcom - detikHot
Jumat, 25 Feb 2022 06:00 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum orang Islam masuk gereja
Buya Yahya bicara soal pengaturan toa masjid dan musala serta suara azan. Foto: dok. Channel YouTube Al-Bahjah TV
Jakarta -

Heboh soal pernyataan Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara atau toa masjid dan musala. Yaqut menuai kontroversi lantaran menganalogikan gonggongan anjing di tengah-tengah penjelasannya saat ditanya tentang aturan azan.

Hal itu dinilai tak tepat dan bisa menyakiti umat. Banyak pihak menuntut Menag Yaqut meminta maaf. Saat itu Yaqut tengah menjelaskan dan menegaskan tak ada larangan azan, tapi Kementerian Agama mengatur soal penggunaan pengeras suara.

"Kemarin kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan, kita tidak melarang masjid, musala menggunakan toa, tidak. Silakan karena kita tahu itu bagian syiar agama Islam. Tetapi, ini harus diatur tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker-nya, toanya itu nggak boleh kencang-kencang," kata Menag Yaqut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"100 desibel maksimal diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis, meningkatkan manfaat, dan mengurangi mafsadat. Jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," jelasnya.

Akan tetapi, saat memberikan contoh Menag Yaqut dianggap kurang tepat. Hal inilah yang menuai kontroversi.

ADVERTISEMENT

"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu kompleks gitu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?" ucapnya.

Kata Ustaz kali ini melansir penjelasan Buya Yahya dalam penjelasan di laman channel YouTube-nya, senada dengan yang dimaksud oleh Menag Yaqut soal aturan pengeras suara. Azan tak bisa diganggu, dikumandangkan untuk mengundang orang salat.

Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya soal aturan pengeras suara dan azan:

Kalau azan, spesial azan itu mengundang orang salat itu disunahkan untuk sekuat-kuatnya suara, sejauh-jauhnya jangkauan karena semua yang akan mendengar ini akan menjadi saksi di akhirat. Kalau azan jangan diganggu masalah azan. Azan tidak lama temponya. Maka yang azan pun harus sesuai syariat, bukan azan yang panjang sekali.

Azan disyariatkan menurut agama, kalau memang yang dimaksud. Negara membatasi suara azan mungkin itu harus diralat. Mungkin yang lainnya selain azan, kalau azan harus dikumandangkan awal waktu. Kalau azan terlambat jangan. Itu bikin orang pusing. Dikumandangkan, azan ditunggu orang.

Tapi, kalau selain daripada azan ulama juga membahas masalah ini. Apakah ceramah? Apakah bacaan Al Quran? Bacaan Al Quran itu pun ada aturannya. Imam Malik sangat menghormati masjid, masjid jangan digunakan untuk gaduh. Kalau bacaan Alquran atau pengajian ini bisa saja dikeluarkan (suaranya pakai speaker luar) dari masjid jika dibutuhkan. Orang di kiri kanan masjid rindu mendengarnya, atau jamaah luas.

Al Quran, di dalamnya termasuk adalah ceramah-ceramah. Kalau tidak dibutuhkan, itu pernah Sayidina Umar bin Khattab membaca Al Quran terlalu keras. Setelah selesai membaca orang itu dipanggil, 'Dari mana kamu?' 'Saya berasal dari negeri yang jauh, bukan dari kampung.' Sayidina mengatakan, 'Seandainya kamu dari kampung ini kamu akan aku pukul. Suaramu yang terlalu keras mengganggu yang lainnya.'

Ini adalah isyarat membatasi, suara-suara di mikrofon, tentu ada tujuan untuk menentramkan, untuk kerapian, bukan kebencian untuk Islam. Kalau azan tak boleh ditawar. Azan harus tinggi suaranya, azan harus kemana-mana suaranya. Tapi, untuk suara-suara lainnya, kadang ada rumah dan masjid itu rumahnya berdempet-dempetan. Kalau suaranya terus, itu mungkin anak kecil mau tidur susah, orang sakit mau tidur susah. Alangkah indahnya, kalau mau dikeluarkan dengan suara tidak mengganggu.

Ini kita belajar adab. Jangan mentang-mentang agama, mentang-mentang Al Quran mengganggu orang tidur. Kan haram membaca Al Quran mengganggu orang tidur.

Jadi untuk bacaan-bacaan Al Quran. Tapi kalau rumahnya jauh-jauh, mereka tidak terganggu. Peraturan itu kalau kita tanggapi positif bisa saja jika tujuannya untuk merapikan ini.

Menanggapi masalah itu tenang saja, supaya tidak jadi sebab perselisihan. Kalau pun kita harus mengadakan suara keluar tolong dipertimbangkan juga kalau memang diinginkan orang di sekitarnya, satu. Perlu pengarahan di lihat dulu keadaan lingkungannya. Di sisi lain, Anda itu jangan gampang merasa terganggu, kok Anda mendengar Al Quran terganggu.

Jadi ada dua sisi, bagi yang ingin menegakkan aturan sah-sahkan saja. Tapi bukan urusan azan. Azan harus dikumandangkan seluas-luasnya. Bacaan Al Quran ini harus dilihat kemaslahatannya, jangan kita melakukan sesuatu yang mengganggu orang lain. Misalnya di kampung musola enam, semua baca Al Quran, suaranya mau dengar mana.

Saya menanggapi positif kalau memang niatnya untuk merapikan itu. Semoga bukan niat untuk memangkas Islam. Semua kita kembalikan ke Allah SWT, jalankan saja peraturan semacam itu demi kerapian semuanya, itu baik-baik saja nggak ada masalah.




(pus/wes)

Hide Ads