Kasus penggelapan uang yang diduga dilakukan mantan manager Denny Sumargo, Ditya Andrista, memasuki babak baru. Menurut kuasa hukum Denny Sumargo, Mohammad Anwar, Ditya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini saya sampaikan ke media sesuai dengan laporan Densu telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, saya sudah mendapatkan surat hari ini tentang penetapan tersangka saudara Ditya, jadi dia sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Anwar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa 22 Februari 2022.
"Jadi, Densu berstatemnet bukan mendahului penyidik, nggak ada. Jadi, pada saat Densu berstatement itu ini sudah proses penyidikan, kalau penyidikan ada calon tersangkanya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anwar, Denny Sumargo merasa tidak ada yang spesial dari perubahan Ditya menjadi tersangka.
"Dia biasa saja," katanya.
Untuk pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Denny Sumargo tidak terlihat batang hidungnya. Anwar menyebut kliennya sedang sakit.
"Densu mungkin karena banyak aktivitas dia drop tadi, masih kurang sehat sehingga harus cepet-cepet juga dia antigen untuk bisa hadir di ruang publik begini," katanya.
Sejauh ini, Denny Sumargo menyerahkan semua proses hukum ke polisi. Ditya ditahan atau tidak, pihaknya tidak mau banyak berharap.
"Ya artinya kami sebgai pelapor. Tapi kalau hukuman atau apa bukan kita, haknya kepolisian kalau dia kooperatif atau apa yang menilai kepolisian," papar Anwar.
Sampai saat ini, Denny Sumargo masih dalam pendiriannya untuk meneruskan proses hukum tersebut. Meski jika ada permintaan damai, pihaknya ingin melanjutkan proses yang sudah berjalan.
"Kalau kami dari pelapor namanya proses hukum gugat perdata tetap kami layani, kalau kami gugat balik mereka harus layani juga. Biasalah itu," kata Anwar.
Sebelumnya Densu melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen pada September 2021. Densu mengeklaim uang miliknya senilai Rp 739 juta dibawa kabur oleh Ditya.
Ditya dituding mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management. Menurut Densu, Ditya sempat mengembalikkan uang Rp 500 juta.
Dalam laporan itu Ditya dikenakan Pasal 263 dan 372 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penggelapan.
(fbr/dar)