Eko Mega Bintang Tunggu Itikad Baik Istri Rony Dozer Sebelum ke Jalur Hukum

Eko Mega Bintang Tunggu Itikad Baik Istri Rony Dozer Sebelum ke Jalur Hukum

Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 21 Feb 2022 21:43 WIB
Eko Mega Bintang saat ditemui di kawasan Tebet.
Eko Mega Bintang somasi istri Rony Dozer. Ahsan Nurrijal/detikHOT
Jakarta -

Pedangdut Eko Mega Bintang memiliki project yang belum diselesaikan bersama almarhum Rony Dozer.

Proyek tersebut sudah berjalan sebanyak 6 dari 34 episode dan kurang lebih Rp 600 juta sudah ditransfer kepada komedian tersebut.

Eko sudah mencoba menghubungi istri almarhum Rony Dozer terkait masalah ini, namun belum ada penyelesaian masalah karena belum adanya bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu pernah ketemu sekali (dengan istri Rony Dozer) yang disitu cuma ketemu terus ya udah nanti akan diselsesaikan dan telusuri karena bukti belum ada," kata Eko Mega Bintang ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).

Setelah pertemuan tersebut, istri Rony Dozer, Dina Mediana, tak merespon kembali panggilan dari Eko untuk bertemu guna menyelesaikan permasalahan ini.

ADVERTISEMENT

"Kita tunggu sampai setengah bulan nggak ada komunikasi lagi sama saya telepon reject sms nggak bales," terang Eko.

Karena merasa dihargai dan tidak melihat itikad baik dari Dina, oleh karena itu Eko saat ini menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukumnya.

"Dari situ merasa tidak di hargai karena tidak ada itikad baik makanya saya serah kan ke tim lawyer saya," jelas Eko.

Akibatnya, seminggu sebelumnya Eko sempat melayangkan somasi kepada istri Rony Dozer, namun tidak ada respon. Oleh karena ini, hari ini ia melayangkan somasi keduanya.

"Sudah satu minggu lebih kita melayangkan somasi pertama buat istri mendiang almarhum Ronny Dozer. Somasi kedua kita layangkan per hari ini, tapi tidak ada respons sama sekali. Saya telepon, dilihat, wa atau sms juga enggak balas, cuma di read," tegas Eko.

Dengan adanya somasi ini, kuasa hukum Eko, Hari Fitriyanto berharap adanya pertemuan dalam waktu satu minggu ke depan antara kedua belah pihak.

"Sebenarnya kita berharap sih ada titik temu ya. Antara klien kami dengan ahli waris dari almarhum. Makanya kita beri jangka waktu satu minggu. Standarnya biasanya 3 hari," jelas Hari Fitriyanto.

Seminimal mungkin, persoalan ini selesai jika istri Rony Dozer bisa mengembalikan sejumlah uang yang sudah ditransfer kepadanya.

"Kita berharap apa yang diharapkan klien kami terkait dengan nominal yang sudah ditransfer kepada almarhum, minimal bisa kembali," tutur Hari Fitriyanto.

Lebih lanjut, pihak Eko juga tidak ingin permasalahan ini berlanjut ke jalur hukum. Oleh karena itu, Eko dan tim kuasa hukumnya menunggu itikad baik dari istri Rony Dozer untuk bertemu.

Namun jika tidak, mau tidak mau persoalan ini akan masuk jalur hukum.

"Harapan kami juga tidak ingin persoalan ini masuk ke ranah hukum. Tapi ketika tidak ada itikad baik dari istri atau almarhum, mau tidak mau kami tempuh jalur hukum," tandas hari Fitriyanto.




(ass/ass)

Hide Ads